News  

Pengamat: Reklamasi Ancol Cegah Abrasi Dan Sediakan Pantai Publik Gratis

Pengamat sosial Adjie Rimbawan mengatakan, Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 tentang Reklamasi Ancol dan Dufan merupakan solusi bagi beberapa persoalan di Jakarta.

Hal itu disampaikan dalam diskusi bertajuk ‘Reklamasi Ancol, Antara Kebijakan Anies dan Penolakan’ yang diselenggarakan Lingkar Aktivis Jakarta (LAJ) di Hotel D’Arcici Sunter, Jakarta Utara, Sabtu (8/8/2020).

Diskusi ini diselenggarakan untuk menyikapi pro kontra yang muncul akibat terbitnya Keputusan gubenur tersebut, termasuk di kalangan aktivis Jakarta.

“Sesuai Keppres Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta, Gubernur Anies Baswedan berwenang menerbitkan izin reklamasi, dan selama Keppres itu masih berlaku, serta ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Keppres itu dipenuhi, seperti harus ada Amdal dan lain-lain, maka reklamasi boleh dilakukan di Ancol yang masuk kawasan Pantai Utara Jakarta,” kata Adjie.

Ia meyakini kalau Gubernur tidak sembarangan dalam menerbitkan Kepgub tersebut, dan tentunya didasari pertimbangan-pertimbangan tertentu. Apalagi karena untuk mereklamasi area seluas 135 hektare sebagaimana izin yang diberikan kepada PT Pembangunan Jaya Ancol (PJA), dibutuhkan tanah yang luar biasa banyak untuk mengurug.

“Di sini sebenarnya poin dari Kepgub itu, karena orang pasti bertanya darimana tanahnya?” tegas dia.

Adjie mengingatkan bahwa Jakarta dilalui 13 kali/ sungai dimana lima di antaranya menjadi kewenangan Pemprov DKI, dan delapan sisanya kewenangan pemerintah pusat.

Lima kali/ sungai yang menjadi kewenangan DKI telah dikeruk, sementara delapan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat baru akan dikeruk guna mengatasi banjir di Jakarta.

“Saat kedelapan kali/ sungai itu dikeruk, tanah dari kali/sungai itu akan dibuang di Ancol. Artinya, reklamasi itu juga bertujuan untuk mengatasi banjir di Jakarta,” jelasnya.

Selain pengerukan kali/ sungai, Adjie juga mengingatkan bahwa Pemprov DKI akan membangun Mass Rapid Transit (MRT) Fase II dengan rute Bundaran HI-Kota. Ketika pengerjaan pembuatan terowongan bawah tanah dilakukan, tanahnya pun akan dibuang ke Ancol.

“Artinya, reklamasi Ancol juga bertujuan untuk mendukung pembangunan sarana transportasi yang aman dan nyaman, serta untuk mengatasi macet,” imbuhnya.

Hal lain yang perlu diketahui publik, kata Adjie, saat ini pantai Ancol sedang mengalami abrasi, sehingga dengan adanya reklamasi yang mengurug bibir pantai ke arah laut hingga kedalaman delapan meter, maka masalah abrasi teratasi.

“Yang juga penting adalah, sejak tahun lalu ada aspirasi dari warga Jakarta Utara agar PT PJA menyediakan pantai publik yang dapat diakses tanpa harus membayar. Dengan adanya reklamasi Ancol, peluang Gubernur untuk memenuhi aspirasi itu terbuka lebar,” tegasnya.

Hal senada dikatakan pengamat kebijakan publik Amir Hamzah yang ikut menjadi pembicara dalam diskusi ini.

Meski demikian ia mengatakan bahwa karena pantai publik juga perlu perawatan, hendaknya masyarakat dikenai retribusi, tapi dengan biaya yang murah dan dapat dijangkau warga kelas bawah.

“Jangan seperti saat ini; untuk masuk Ancol kita harus bayar puluhan ribu per orang. Kalau di pantai publik dikenai retribusi Rp2.000 atau Rp2.500, saya rasa publik tidak keberatan,” jelasnya.