News  

Aktivis HAM: Buzzer Tak Lagi Efektif Serang Oposisi, Pemerintah Kerahkan Aparat

Aktivis hak asasi manusia (HAM) Yati Andriyani menyebut ada perubahan pendekatan pemerintah terhadap masyarakat sipil yang berseberangan secara politik dalam satu tahun pemerintahan Jokowi-Ma’ruf.

Yati mengatakan pemerintahan Jokowi lebih sering menggunakan “serangan” tidak langsung kepada pihak-pihak yang berbeda pendapat di periode pertama. Misalnya, mengerahkan pendengung (buzzer) atau organisasi kemasyarakatan.

Hal itu berubah dalam satu tahun terakhir. Para pendengung dinilai kehilangan efektivitasnya karena sering kali justru jadi pintu menyerang balik narasi pemerintah.

“Akhirnya hari ini karena buzzer, influencer, barangkali tidak bisa lagi dianggap satu alat yang efektif, maka serangan-serangan langsung melalui aktor-aktor polisi,” kata Yati dalam diskusi daring di akun Youtube Lokataru Foundation, Senin (19/10).

Mantan Koordinator Kontras itu berpendapat perubahan pendekatan dipengaruhi posisi Jokowi saat ini. Dia telah berada di periode kedua, tak ada lagi beban meyakinkan masyarakat untuk pemilu berikutnya.

Posisi ini dinilai membuat pemerintahan Jokowi semakin terbuka menyerang pihak-pihak yang berseberangan. Hal itu dilihat dari rangkaian tindakan represif aparat beberapa waktu belakangan.

“Tidak ada beban, sehingga HAM, demokrasi dan seterusnya, dengan sangat percaya diri dihilangkan, dipinggirkan, dan tidak ada tempat begitu ya dalam politik pemerintahan hari ini,” tutur dia.

Selasa (20/10) tepat satu tahun pemerintahan Jokowi-Ma’ruf. Mereka resmi menjabat setelah mengalahkan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada Pilpres 2019.

Setelah terpilih kembali, Jokowi membuat sejumlah kebijakan yang mengundang gelombang aksi massa. Misalnya, UU KPK yang menuai aksi unjuk rasa masif pada September 2019.

Hingga yang terbaru, Jokowi bersama DPR mengesahkan Omnibus Law Cipta Kerja pada Oktober 2020. Dua peristiwa itu diwarnai aksi represif kepolisian dalam mengawal aksi unjuk rasa.

Menanggapi hal itu, Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko dalam wawancara dengan staf komunikasi politik kantor staf presiden mengklaim jika pemerintah tidak melarang orang menyampaikan pendapat atau berunjuk rasa.

“Tidak ada yang melarang orang menyampaikan pendapat. Namun jika penyampaiannya sudah mengarah pada perusakan, anarki, atau menyebar fitnah, tentu ini akan mengganggu hak orang lain. Mengusik rasa aman khalayak, juga merusak harmoni bangsa. Ini yang perlu ditertibkan,” ujar Moeldoko dalam keterangan yang diterima.

Kendati UU Cipta Kerja sudah didiskusikan dan disahkan di DPR, Moeldoko mengatakan jika warga yang memiliki tanggapan berbeda masih memiliki kesempatan untuk menyampaikan suara terkait UU Ciptaker.

“Setidaknya akan ada 35 Peraturan Pemerintah dan lima Peraturan Presiden yang disiapkan sebagai tindak lanjut dari UU Cipta Kerja,” katanya.

“Pemerintah melalui menteri tenaga kerja masih memberikan kesempatan dan akses pada teman teman pekerja dan buruh untuk ikut memikirkan bagaimana mereka menanggapi ini nantinya. Bagaimana instrumen ini bisa diandalkan sebagai penyeimbang.” {CNN}