News  

RI Resesi Bikin PHK Bertambah, Pengangguran Bakal Tembus 13 Juta Orang

Angka pekerja yang dirumahkan dan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) semakin bertambah selama pandemi virus Corona (COVID-19). Hal itu mengakibatkan tingginya jumlah pengangguran di Indonesia.

Ketua umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan Roeslani mencatat saat ini sudah 7 juta orang yang menganggur. Angka itu diprediksi bisa terus bertambah hingga menyasar 6 juta orang lagi, sehingga total pengangguran diprediksi bisa tembus 13 juta orang.

“Kita ketahui bersama pengangguran sekarang sudah 7 juta dan diperkirakan akan menambah 5-6 juta akibat dari COVID-19 ini, sehingga total akan 13 juta,” katanya dalam acara bertajuk ‘Outlook 2021: The Year Opportunity’, Rabu (21/10/2020).

Hal itu dikarenakan adanya ancaman resesi yang mengintai Indonesia. Seperti diketahui, akhir 2020 ekonomi Indonesia diprediksi akan terkontraksi -0,6% sampai -1,7%.

“Berdasarkan Kementerian Keuangan, perekonomian Indonesia pada akhir tahun 2020 ini akan mengalami kontraksi antara minus 0,6% sampai minus 1,7%. Tentunya ini akan berdampak terhadap banyak hal terutama peningkatan faktor kemiskinan, peningkatan pengangguran,” sebutnya.

Hal yang sama juga dikatakan oleh Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani. Menurutnya tingkat pengangguran di Indonesia saat ini sangat tinggi, ditambah kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada sangat rendah.

“Industri padat karya umumnya berbasis teknologi rendah yang masih sangat diperlukan Indonesia mengingat rendahnya kualitas SDM yang ada (57,5% lulusan SD dan SMP, 30% lulusan SMA/SMK, hanya 12,4% lulusan Diploma dan Sarjana) dan tingginya tingkat pengangguran terbuka yaitu 7 juta orang.”

“Belum termasuk setengah pengangguran yang bekerja hanya beberapa jam seminggu,” tuturnya dalam kesempatan yang sama.

Untuk itu, adanya Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja menurutnya dapat menjadi solusi. Diharapkan payung hukum tersebut dapat meningkatkan peluang kerja sehingga pencari kerja bisa mendapat pekerjaan.

“UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR pada minggu lalu, secara khusus klaster Ketenagakerjaan diharapkan dapat meningkatkan akses pencari kerja untuk mendapatkan pekerjaan, mendukung industri padat karya dan UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) di 2021,” ucapnya. {detik}