PKS Desak Drama Pasal 46 UU Cipta Kerja Diusut Tuntas

Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Mulyanto meminta insiden dicantumkannya Pasal 46 UU Migas dalam UU Cipta Kerja diusut tuntas.

Menurut Mulyanto, tindakan menambahkan, mengurangi atau mengubah naskah RUU yang sudah disahkan adalah pelanggaran hukum yang serius. Untuk itu, Mulyanto mendesak agar masalah ini dituntaskan.

“Yang jadi pertanyaan apakah dimasukannya pasal tersebut dalam naskah 5 Oktober setelah disahkan di sidang paripurna DPR adalah perbuatan sengaja atau sekadar soal kelalaian,” ucapnya kepada wartawan, Kamis (29/10/2020).

“Karena di hari terakhir Panja RUU Ciptaker, sebelum diambil keputusan tingkat satu dalam Pleno Baleg bersama Menteri terkait, pasal tersebut telah disepakati untuk didrop. Namun kenapa pasal tersebut bisa muncul kembali bahkan setelah RUU Ciptaker disahkan di Rapat Paripurna?,” imbuhnya.

Mulyanto menilai, penambahan pasal 46 UU Migas ini yang menjadi pangkal utama dari serangkaian masalah revisi naskah RUU Cipta Kerja, yang ditengarai lebih dari 5 kali hingga berujung pada terbitnya naskah setting akhir dari Setneg.

Pemerintah kembali mendrop pasal tersebut dari naskah RUU Ciptaker setebal 1187 halaman.

“Ini soal penting yang harus dijawab, agar praktik bernegara kita, khususnya pembentukan perundang-undangan dapat terus kita jaga dan pelihara sebagai proses perwujudan kekuasaan legislatif yang sakral,” ujarnya.

“Ini adalah soal marwah DPR RI dan bahkan kalau kita mau tarik ke atas secara lebih serius, ini adalah soal kesucian kehidupan demokrasi kita,” lanjutnya.

Mulyanto minta pihak terkait menuntaskan masalah ini. Jangan sampai tindak ilegal ini berulang kembali, karena dapat menciderai nilai-nilai demokrasi.

“Sebelumnya pernah heboh kasus pembentukan perundangan yang populer dengan sebutan ayat tembakau dan mungkin juga ada kasus-kasus lain yang tidak terangkat ke publik,” ucapnya.

Lebih lanjut, Mulyanto berharap hal tersebut dapat diusut tuntas. Kemudian menarik hikmahnya, agar di masa-masa yang akan datang tidak terulang kembali hal-hal yang memalukan seperti ini.

“Marwah DPR adalah marwah demokrasi. Ini wajib kita jaga bersama, agar kehidupan demokrasi politik kita dari hari ke hari semakin baik,” pungkas Anggota Badan Legislasi DPR RI itu. {tribun}