Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali blak-blakan soal borok perusahaan pelat merah. Dia mengungkap kebiasaan direksi BUMN ‘main mata’ dengan Kementerian BUMN.
Ahok menjelaskan, UU Perseroan Terbatas menyebutkan semua perusahaan, termasuk BUMN, harus memiliki komisaris. Sementara itu, dalam penunjukan direksi perusahaan, yang berhak menentukan adalah Kementerian BUMN, bukan Dewan Komisaris.
Kondisi ini menyebabkan banyak direksi yang melompati wewenang komisaris dan ‘bermain mata’ langsung dengan kementerian. Sedangkan komisaris hanya diminta memberikan persetujuan saja.
“Untuk RUPS itu yang kuasa itu Kementerian BUMN. Jadi kadang-kadang direksi itu bisa langsung main mata dengan Kementerian BUMN. Kita (komisaris) cuma disuruh stempel,” ujar Ahok dalam sebuah webinar, yang dikutip dari CNBC Indonesia, Sabtu (14/11/2020).
Dalam kondisi tersebut, Ahok sempat dipertanyakan kenapa tidak memilih mundur saja dari jabatannya ini. Namun dia menegaskan dirinya tidak mau dicap sebagai orang yang tidak menyelesaikan tugas.
“Kalau saya mundur, itu artinya saya nggak menyelesaikan tugas. Tapi kalau saya dipecat, lain cerita, lebih baik kita dipecat kan, berarti tidak dibutuhkan. Kalau kita mundur, akan ditafsirkan kamu tidak bisa menyelesaikan masalah, kamu takut, terus tak mau tanggung jawab,” kata Ahok.
“Tapi kalau kami sampai dipecat, ya itu tinggal dinilai kenapa kamu sampai dipecat. Kamu nyolong atau buat gaduh,” lanjutnya.
Dalam sebuah video di akun YouTube POIN, Ahok pernah mengungkapkan sejumlah ‘aib’ di Pertamina. Salah satunya yang diungkapkan adalah mengenai direksi yang hobi lobi menteri.
“Dia ganti direktur pun bisa tanpa kasih tahu saya, saya sempat marah-marah juga, jadi direksi-direksi semua mainnya lobinya ke menteri karena yang menentukan menteri. Komisaris pun rata-rata titipan kementerian-kementerian,” katanya, Selasa (15/9/2020).
Tak berhenti di situ, Ahok juga menemukan permasalahan pada sistem gaji di Pertamina. Ahok bilang, gaji pejabat tetap diberikan meski pejabat itu dicopot.
Ahok menyebut, gaji direktur utama anak perusahaan bisa mencapai Rp 100 juta. Setelah dicopot, pejabat itu tetap mendapat gaji yang sama. Alasannya, terang Ahok, karena pejabat itu orang lama.
“Orang dicopot dari jabatan direktur utama anak perusahaan, misal gaji Rp 100 juta lebih masa dicopot gaji masih sama? Alasannya dia sudah orang lama, harusnya gaji mengikuti jabatan anda,” kata Ahok.
Ahok menuturkan, gaji pokok pejabat itu dibuat dengan nominal yang tinggi. Menurutnya, itu sesuatu yang gila. Ahok pun menegaskan tengah memperbaiki sistem gaji ini.
“Tapi mereka bikin gaji pokok gede-gede semua, bayangin orang kerja sekian tahun bisa gaji pokok Rp 75 juta dicopot nggak kerja dibayar segitu, gila aja ini,” ujarnya.
“Itu yang kita lagi ubah sistem itu,” tambahnya. {detik}