KPK Disebut Tangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut Kumparan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Edhy diduga diamankan terkait dugaan kasus korupsi ekspor benih lobster atau benur.

Sebuah sumber Tempo menyatakan ia melihat Edhy Prabowo beserta istri dan beberapa orang lainnya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, sepulang dari lawatannya ke Amerika Serikat.

Edhy lalu dibawa ke KPK pada Rabu (25/11/2020) dini hari pukul 01.23 WIB.

Sumber itu mengatakan, tampak juga Novel Baswedan, penyidik Senior KPK terlihat bersama rombongan.

Kami masih mencoba mengkonfirmasi hal ini kepada pimpinan dan juru bicara KPK.

“Saya di luar kota, coba tanya mas Ali,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli saat dikonfirmasi.

Belum diketahui latar belakang kasus dari penangkapan ini. Namun diduga terkait dengan aktivitas di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Majalah Tempo pernah menurunkan berita soal ekspor benur lobster pada Juli 2020 lalu.

Di berita itu disebut, dalam kegiatan pembukaan ekspor benih lobster, KKP dilaporkan telah memberikan izin kepada 30 perusahaan yang terdiri atas 25 perseroan terbatas atau PT, tiga persekutuan komanditer alias CV, dan dua perusahaan berbentuk usaha dagang atau UD.

Penelusuran Tempo menemukan 25 perusahaan itu baru dibentuk dalam waktu 2-3 bulan ke belakang berdasarkan akta.

Di samping itu, sejumlah kader partai diduga menjadi aktor di belakang perusahaan-perusahaan ini.

Pada PT Royal Samudera Nusantara, misalnya, tercantum nama Ahmad Bahtiar Sebayang sebagai komisaris utama. Bahtiar merupakan Wakil Ketua Umum Tunas Indonesia Raya, underbouw Partai Gerakan Indonesia Raya atau Gerindra.

Tiga eksportir lainnya juga terafiliasi dengan partai yang sama. Ada pula nama Fahri Hamzah, mantan Wakil Ketua DPR, sebagai pemegang saham salah satu perusahaan dan tertera nama lain dari Partai Golkar.

Muncul juga nama Buntaran, pegawai negeri sipil (PNS) yang dipecat pada era Menteri Susi Pudjiastuti. Dia terlibat perkara penyelundupan benih dan pencucian uang sehingga divonis 10 tahun penjara.

Kementerian Kelautan dan Perikanan mengklarifikasi laporan Majalah Tempo edisi 6-12 Juli 2020 yang menyinggung soal pemberian izin ekspor benih lobster alias benur kepada perusahaan-perusahaan yang diduga terafiliasi dengan kader partai politik.

Dalam keterangannya, Tim Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri KKP mengatakan penerbitan izin itu dilakukan oleh tim yang dibentuk Kementerian.

“Tim tersebut melakukan pengawalan proses penilaian kelayakan sebuah badan usaha menjadi pembudidaya lobster dan calon eksportir BBL (benur) sesuai dengan kriteria dan mekanisme yang disusun yang tertuang dalam Juknis (petunjuk teknis),” tutur tim melalui keterangan tertulisnya.