News  

Polisi Pidanakan Kerumunan Massa Habib Rizieq Shihab, FPI: Kriminalisasi Ulama

Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya sudah meningkatkan status kasus kerumunan massa Habib Rizieq di Petamburan dan Megamendung dari penyelidikan ke penyidikan. Artinya, ada unsur pidana dalam peristiwa itu dan akan ada orang yang jadi tersangka.

Polda Jawa Barat secara terbuka menyebut, ada kemungkinan sejumlah pihak jadi tersangka dalam pelanggaran protokol kesehatan ini. Potensinya lebih menyasar ke penyelenggara kegiatan ataupun pemilik pondok pesantren.

Diketahui, Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah Megamendung yang menjadi lokasi kerumunan pada 13 November lalu didirikan oleh Habib Rizieq Syihab.

Terkait hal itu, Sekretaris Bantuan Hukum FPI, Aziz Yanuar mengatakan, bila itu terjadi maka jelas ada diskriminasi terhadap Habib Rizieq. Bahkan, tindakan itu menjurus pada kriminalisasi ulama.

“Kalau itu terjadi maka diskriminasi hukum dan kriminalisasi ulama dan habaib nyata jelas terang benderang,” kata Aziz saat dihubungi, Jumat (27/11).

Aziz mengatakan, banyak kerumunan yang terjadi misalnya di Solo, Surabaya, Banyumas, Indramayu, Pekalongan, Banjarmasin, Magelang, Minahasa. Sayangnya, tidak ada tindakan hukum terhadap mereka yang melanggar.

“Begitu juga acara penolakan HRS yang juga tidak jaga jarak berlangsung marak di Pekanbaru dan Surabaya, serta NTT oleh para pribadi-pribadi kebal hukum dan sanksi,” tambah dia.

Aziz mengatakan, acara acara itu jelas berbeda dengan acara yang dihadiri Habib Rizieq di berbagai tempat. Sejumlah mitigasi untuk mengedepankan protokol kesehatan sudah dilakukan maksimal.

Kerumunan terjadi karena di luar perkiraan bukan karena direncanakan. “Kami sudah disanksi. Tapi, malah dicari cari dan dibuat-dibuat pidananya,” ujar dia.

“Ini bukan lagi rechtstaat (negara hukum) tapi obrigkeitstaat (negara yang didasarkan pada penggunaan kekuasaan sewenang-wenang),” ucap dia. {kumparan}