News  

Dihukum Cambuk 150 Kali, Pemerkosa Anak di Aceh Ambruk

Pelaku pemerkosaan anak di bawah umur, M. Riki Abdullah (21) menjalani hukuman cambuk 150 kali di halaman Kantor Dinas Syariat Islam Aceh Timur, pada Kamis kemarin (26/11). Ia terbukti melanggar qanun atau perda nomor 6 Tahun 2014.

Dalam eksekusi cambuk tersebut, Riki sempat terjatuh saat hukuman cambuk baru berjalan 55 kali. Ia juga sempat dirawat dan beristirahat karena tak tahan dengan sabetan rotan yang mendarat di punggungnya.

Setelah diperiksa tenaga medis yang berjaga di lokasi, eksekusi cambuk kembali dilanjutkan kepada terdakwa.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Aceh Timur, Ivan Najjar Alvi membenarkan bahwa hukuman cambuk terhadap Riki sempat terhenti. Namun, proses hukuman tetap berjalan seperti biasa.

“Hukuman ini diberikan agar memberi efek jera kepada pelaku yang melakukan perbuatan pemerkosaan. Dan diharapkan hal seperti ini tidak terulang lagi ke depan,” kata Ivan saat dikonfirmasi, Jumat (27/11).

Ivan bilang Riki dijatuhkan hukuman cambuk sebanyak 150 kali berdasarkan putusan Mahkamah Syariah. Ia juga mengakui perbuatannya, yaitu melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Riki termasuk salah satu terdakwa yang paling banyak mendapatkan hukuman cambuk di antara terdakwa lainnya yang pada saat itu ikut dieksekusi.

“Untuk terdakwa dijatuhkan hukuman cambuk paling banyak di antara terdakwa lainnya, karena dia melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap anak di bawah umur,” ucapnya.

Pada pelaksanaan hukuman cambuk itu, terpidana lainnya yang turut dieksekusi ialah Novan Suriadi dihukum 105 cambuk dan Riza Wahyuni dengan hukuman 100 kali cambuk.

Pelaksanaan hukuman cambuk tersebut tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona.

Pelaksanaan hukuman cambuk di Kabupaten Aceh Timur biasanya dipusatkan di halaman Masjid Agung Darusshalihin Idi. Namun karena pandemi Covid-19, eksekusi dipindahkan ke halaman Kantor Dinas Syariat Islam. {CNN}