Pemprov DKI Jakarta mengatur ketentuan ibadah Natal 2020 di tengah pandemi corona. Gereja-gereja di Jakarta diperbolehkan menggelar ibadah saat Natal dengan catatan harus mematuhi protokol kesehatan.
Kepala Biro Dikmental DKI Jakarta, Muhammad Zen mengatakan, Natal harus dilaksanakan dengan batas maksimal 50 persen kapasitas gereja.
“Selain menerapkan protokol pencegahan penyebaran COVID-19, perlu diperhatikan kapasitas yang diperkenankan 50% dan pengurus/pengelola rumah ibadah menyediakan fasilitas daring,” kata Zen saat dihubungi, Kamis (10/12).
Pemprov juga mengacu pada Kementerian Agama dalam hal penyelenggaraan Natal di gereja. Salah satu ketentuannya, jika ditemukan kasus corona di gereja, maka ibadah Natal tak boleh dilaksanakan di gereja tersebut.
“Khusus perayaan Natal kita mengacu pada Edaran Menteri Agama No. 23 Tahun 2020 tanggal 30 November 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi COVID-19,” kata dia.
“Bahwa bila di lingkungan rumah ibadah (gereja) terdapat kasus penularan COVID-19, maka rumah ibadah tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah natal secara jemaah/kolektif,” pungkasnya.
Untuk diketahui, selama PSBB transisi Jakarta, rumah ibadah memang diperbolehkan dibuka. Namun sejumlah protokol dan aturan guna pencegahan penularan corona harus dilakukan.
“Khusus tempat ibadah raya harus melaksanakan pencatatan pengunjung, baik dengan buku tamu atau dengan sistem teknologi,” ujar rilis yang disampaikan pihak Pemprov DKI, Minggu (11/10). {kumparan}