News  

Kritisi Antrean Rapid Antigen di Soetta dan Gambir, Alvin Lie: Siapa Tanggung Jawab?

Antrean penumpang pesawat yang hendak rapid test antigen di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta (Bandara Soetta) terpantau mengular pada Selasa (22/12). Hal itu disampaikan oleh Komisioner Ombudsman Alvin Lie.

Selain di Bandara Soetta, antrean penumpang juga terdeteksi di Bandara Juanda Surabaya dan Bandara Sepingan Balikpapan bahkan di Stasiun Gambir hari ini.

“Penumpukan antrean penumpang pesawat udara terdeteksi di Terminal 2 Soekarno-Hatta, Juanda, dan Sepinggan,” ujar Alvin Lie dalam keterangannya, Selasa (22/12).

Alvin Lie mengatakan antrean itu lantaran banyak penumpang yang belum tahu adanya peraturan syarat rapid test antigen yang diberlakukan mendadak.

“Pada umumnya mereka sudah beli tiket jauh hari sebelumnya dan datang ke bandara dengan membawa SuKet uji antibodi. Mereka kemudian antre uji antigen,” kata Alvin Lie.

Lebih lanjut Alvin Lie mengatakan petugas KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) yang jumlahnya kurang, harus menjelaskan kepada penumpang yang membawa surat keterangan rapid test antibodi, diwajibkan juga memiliki surat keterangan rapid test antigen.

Di sinilah terjadi argumentasi antar calon penumpang dan petugas.  Alvin Lie juga mendeteksi terjadinya penumpukan penumpang kereta api (KA) yang sedang rapid test antigen di Stasiun Gambir pada Selasa (22/12) pagi.

“Penumpukan penumpang KA yang antre uji antigen terlihat di Stasiun Gambir pagi ini Selasa 22 Desember 2020,” kata dia.

Alvin Lie menilai masyarakat yang berkepentingan bepergian tetap akan pergi walau harus keluar ongkos tambahan untuk rapid test antigen dan tambah repot antre.

“Dapat dipahami jika sebagian masyarakat berpendapat bahwa peraturan ini sarat kepentingan bisnis uji antigen. Mungkin reaksi publik seperti ini luput dari antisipasi pembuat kebijakan,” ujar dia.

Alvin Lie menganggap peraturan yang dibuat dan diberlakukan secara mendadak, minim waktu untuk diseminasi informasi kepada pengguna transportasi publik, minim waktu persiapan bagi penyelenggara pelayanan menyusahkan semua pihak.

“Alih-alih mengurangi sebaran COVID-19, peraturan baru ini justru berpotensi menimbulkan klaster bandara dan klaster stasiun. Jika itu benar-benar terjadi, apa pertanggungjawaban pembuat kebijakan?” ucap dia. {kumparan}