News  

TPU Pondok Ranggon Penuh, Jenazah COVID-19 DKI Jakarta Dimakamkan Dimana?

Pemprov DKI Jakarta memberikan izin jenazah COVID-19 untuk dimakamkan di luar TPU khusus. Sebab, kondisi TPU khusus COVID di Pondok Ranggon kini sudah penuh.

“Krisis lahan pemakaman COVID-19 terjadi sejak 8 November 2020. Sekarang lokasi untuk pemakaman COVID-19 sudah ‘full’ (penuh),” kata Penanggung Jawab Pelaksana Pemakaman COVID-19 TPU Pondok Ranggon, Muhaemin di Jakarta, seperti dikutip Antara, Senin (28/12/2020).

Muhaemin menyebut ada standar yang ditentukan jika jenazah COVID-19 dimakamkan di luar TPU khusus. Jenazah harus dilakukan secara tumpang di makam keluarga.

“Hanya menggunakan sistem tumpang dengan jenazah keluarga sebelumnya yang sudah lebih dulu dimakamkan,” katanya.

Lalu, ukuran makam harus sesuai dengan peti jenazah, yakni lebar 90 cm dan panjang 210 cm. Kemudian, jarak makam dari rumah penduduk harus minimal 500 meter. “Jarak dengan sumber air sumur warga minimal 50 meter,” kata Muhaemin.

“Bagi warga yang memiliki makam keluarga di TPU lainnya yang tersebar di lima wilayah Jakarta, bisa dimakamkan secara tumpang, selama lokasi tersebut memenuhi syarat,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Muhaemin menjelaskan, pihaknya memberlakukan 30 persen bagi pemakanan jenazah COVID-19 khusus di Pondok Ranggon dan Tegal Alur Jakarta Barat, sedangkan 70 persen untuk rujukan jenazah COVID-19 di TPU lain.

“70 persen berbanding 30 persen. Artinya, kalau rata-rata per hari ada 75 jenazah yang datang ke TPU Pondok Ranggon, maka 50 jenazah dirujuk ke Tegal Alur, 25 jenazah lainnya dimakamkan secara tumpang yang tersebar di TPU-TPU lain yang ada di lima wilayah kota administrasi Jakarta,” ujarnya.

Sampai saat ini, Muhaemin mengungkapkan, TPU khusus Pondok Ranggon telah memakamkan total 4.650 jenazah pasien COVID-19 sepanjang Maret hingga 25 Desember 2020 di blok muslin dan nonmuslim.

Jumlah tersebut, kata Muhaemin, telah melebihi kapasitas tampung di lahan khusus pemakaman pasien COVID-19 yang dibuka sejak akhir Oktober 2020.

Karena lahan khusus jenazah COVID-19 telah melebihi kapasitas, pengelola TPU Pondok Ranggon merujuk jenazah COVID-19 ke TPU lain atau di luar TPU khusus. Pemakaman jenazah pasien COVID-19 di TPU Pondok Ranggon saat ini hanya berlaku secara tumpang dengan sejumlah persyaratan.

“Untuk secara umum, jenazah yang dimakamkan dengan protap COVID-19 saat ini dirujuk ke TPU Tegal Alur. Kecuali bila di salah satu makam di TPU Pondok Ranggon ada jenazah dari keluarganya. Kalau diizinkan kita makamkan secara tumpang,” tutur Muhaemin. {detik}