News  

BPOM Larang Vaksin COVID-19 Langsung Disuntikkan ke Masyarakat, Ini Alasannya

Vaksin Covid-19 yang didistribusikan ke sejumlah daerah diminta untuk tidak langsung disuntikkan kepada masyarakat.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny K Lukito menjelaskan, saat ini pihaknya masih menjalankan proses untuk mengeluarkan Emergency Used Authorization atau izin penggunaan darurat (EUA) vaksin dari Sinovac tersebut.

“EUA masih berproses, tapi vaksin sudah diberikan izin khusus untuk didistribusikan,” ujar Penny seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Senin (4/1).

Penny menerangkan, izin khusus pendistribusian vaksin ke daerah itu diberikan mengingat wilayah Indonesia yang luas dan memerlukan cukup waktu dalam perjalanannya.

Diketahui, Bio Farma sebagai otoritas vaksinasi mulai mendistribusikan vaksin Covid-19 ke sejumlah daerah. Tahapan distribusi dimulai pada 3 Januari 2021 kemarin. Pada hari itu, 401.240 vial vaksin dikirimkan ke 14 provinsi.

Sementara, pada Senin 4 Januari, giliran 18 provinsi dengan jumlah 313.000 vial. {rmol}