News  

Rekening Diblokir dan Tak Buka Donasi, Anggota FPI Patungan Bantu Korban Bencana

Front Pembela Islam ( FPI) yang kini berganti nama menjadi Front Persaudaraan Islam turun tangan dalam tugas kemanusiaan membantu korban bencana alam di daerah terdampak seperti Sulawesi Barat dan Kalimantan Selatan.

Kegiatan itu dibagikan lewat akun twitter Front Persaudaraan Islam @Reborn_FPI. Kendati demikian, semua kegiatan kemanusiaan yang ditampilkan tersebut, tidak dilakukan dengan menggunakan atribut FPI.

Front Persaudaraan Islam juga belum membuka donasi untuk korban bencana. Belum ada rekening yang digunakan untuk menampung donasi.

Front Persaudaraan Islam melarang siapapun untuk menggunakan nama FPI dalam membuka donasi untuk korban bencana. Dana yang ada untuk korban bencana saat ini, disebut-sebut berasal dari patungan anggota Front Persaudaraan Islam.

“Belum ada Rekening untuk menerima Donasi. Dan tidak diperkenankan siapapun Netizen / orang perorang mengumpulkan donasi menggunakan nama FPI.

Sementara menggunakan dana patungan Anggota Front Persaudaraan Islam untuk korban Bencana. Jika sudah ada, nanti segera kami publikasikan,” demikian cuitan @Reborn_FPI yang diunggah pada Minggu, (17/1/2021).

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan sudah memblokir sebanyak 89 rekening yang berkaitan dengan Front Pembela Islam (FPI). Pemblokiran itu dilakukan PPATK sejak FPI resmi dibubarkan oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB).

“Sampai hari ini ada di angka 89 (rekening yang diblokir berkaitan FPI),” kata Kepala PPATK, Dian Ediana Rae saat dikonfirmasi, Minggu (17/1/2021).

Saat ini, sebanyak 89 rekening yang berkaitan dengan FPI itu masih dianalisis dan diperiksa oleh PPATK. Dian Ediana memperkirakan, analisis dan pemeriksaan puluhan rekening itu rampung pada akhir Januari 2021, dan hasilnya akan langsung diserahkan ke Polri.

“Mudah-mudahan analisis dan pemeriksaan akan selesai akhir bulan. Hasil analisis dan pemeriksaan selanjutnya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian,” ungkapnya. {SINDO}