4 Parpol Dapat Mengusung Sendiri Pasangan Cagub-Cawagub

Aktivis PMB Radianto Star Parpol

Hal menarik untuk dapat diperhatikan, ada empat Partai Politik (Parpol) yang sebenarnya dapat mengusung sendiri Pasangan Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub)nya tanpa harus berkoalisi dikarenakan jumlah dukungan yang disyaratkan oleh Undang-Undang (UU) yang menjadi patokan bagi KPUD telah mencukupi.

Perhelatan akbar Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Gubernur dan Wakil Gubernur serentak yang akan berlangsung pada Tahun 2018 sudah dimulai dengan dibukanya Pendaftaran Calon oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) di 17 Provinsi.

17 provinsi itu adalah Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku, Maluku Utara dan Papua.

Partai Tersebut adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di 5 Provinsi, Partai Golongan Karya (GOLKAR) di 3 Provinsi, Partai Demokrat (PD) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang masing-masing di 1 Provinsi.

PDIP dapat mencalonkan Pasangan Cagub dan Cawagubnya sendiri tanpa berkoalisi di Provinsi Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali dan Kalimantan Barat, sementara GOLKAR juga dapat mencalonkan Pasangan Cagub dan Cawagubnya sendiri tanpa harus berkoalisi di Provinsi Riau, Kalimantan Timur dan Sulawesi Selatan.

Sedangkan PD dan PKB dapat mencalonkan Pasangan Cagub dan Cawagubnya sendiri tanpa harus berkoalisi masing-masing di Provinsi Papua dan Jawa Timur.

Syarat minimal Partai Politik (Parpol) dapat mencalonkan Pasangan Cagub dan Cawagubnya adalah 20% dari jumlah perolehan Kursi DPRD di masing-masing Daerah, dimana di Provinsi Riau GOLKAR memiliki 14 Kursi dari syarat minimal 13 Kursi. Di Provinsi Lampung PDIP memiliki 17 Kursi dari 17 Kursi syarat minimal.

Di Provinsi Jawa Barat PDIP memiliki 20 Kursi dari syarat minimal 20 Kursi, di Provinsi Jawa Tengah PDIP memiliki 27 Kursi dari syarat minimal 20 Kursi, di Provinsi Jawa Timur PKB memiliki 20 Kursi dari 20 Kursi syarat minimal, di Provinsi Bali PDIP memiliki 24 Kursi dari 11 Kursi syarat minimal

Di Provinsi Kalimantan Barat PDIP memiliki 15 Kursi dari syarat minimal 13 Kursi, di Provinsi Kalimantan Timur GOLKAR memiliki 12 Kursi dari syarat minimal 11 Kursi, di Provinsi Sulawesi Selatan GOLKAR memiliki 18 Kursi dari 17 Kursi syarat minimal dan terakhir di Provinsi Papua PD memiliki 16 Kursi dari syarat minimal 12 Kursi.

Dari kondisi tersebut, melihat konstalasi politik yang berkembang ternyata hanya PDIP yang mencalonkan Cagub dan Cawagubnya sendiri tanpa berkolaisi dan itupun hanya terlaksana di dua Provinsi masing-masing Lampung dan Jawa Barat.

Sedangkan tiga Provinsi lainnya yaitu Jawa Tengah, Bali dan Kalimantan Barat tetap melakukan koalisi dengan Parpol lain. Masing-masing Jawa Tengah dengan PD, NASDEM dan PPP, Bali dengan PAN dan PKPI serta Kalimantan Barat bersama PD dan PKPI.

Sementara itu GOLKAR tetap melakukan koalisi dengan Parpol lainnya, yaitu di Riau bergabung dengan PDIP dan HANURA, di Kalimantan Timur berkoalisi dengan NASDEM dan di Sulawesi Selatan bahkan melakukan koalisi gemuk dengan menggandeng PKB, NASDEM, HANURA dan PKPI.

Lalu, PD dan PKB juga melakukan koalisi antar Parpol, di Papua PD berkoalisi dengan GOLKAR, PKB, PAN, PKS, NASDEM, PPP, HANURA, PKPI dan PBB dimana hamper semua Parpol bergabung mendukung 1 Cagub dan Cawagub jagoannya. Di Jawa Timur PKB pun melakukan hal yang sama yaitu berkoalisi dengan PDIP, GERINDRA, PAN dan PKS.

Hal yang menjadi target masing-masing Parpol adalah meraih kemenangan dalam Perhelatan besar pesta demokrasi PILKADA Serentak 27 Juni 2018, sehingga masing-masing Parpol pasti memiliki strategi dan jurusnya masing-masing dengan menggabungkan kekuatan agar dapat meraih apa yang menjadi targetnya. Serta berkoalisi bukanlah merupakan hal tabu dalam kontestan PILKADA sebagaimana amanat Undang-Undang.

Radianto Star, Aktivis Praja Muda Beringin (PMB) dan Ketua PDK Kosgoro 1957 Jakarta Timur