News  

Pesangon dan Dana Pensiun 1.744 Eks Karyawan Merpati Rp.413 Miliar Belum Juga Dibayarkan

Para mantan pegawai dan pensiunan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) menagih kembali hak pembayaran pesangon Rp318,17 miliar dan dana pensiun Rp94,88 miliar yang belum dibayarkan perusahaan.

Hak-hak itu seharusnya sudah mereka kantongi sejak merpati dinyatakan menjadi BUMN gagal dan terus menerus menerima program restrukturisasi dari pemerintah.

Tagihan itu disampaikan oleh Ketua Perhimpunan Purnabakti Merpati (PPM) Muhammad Zunidin saat menggelar audiensi dengan Komisi VI DPR secara virtual pada Selasa (2/2).

“Kami di sini agar supaya ada solusi karena sudah lebih kurang tujuh tahun kami terkatung-katung dan mohon bantuan dari Komisi VI agar bisa menyampaikan kepada yang berwenang,” ungkap Muhammad.

Secara rinci, Kuasa Hukum PPM Imam Suridi memaparkan tagihan dana pensiun yang seharusnya dibayarkan Merpati mencapai Rp94,88 miliar itu untuk 1.744 pensiunan.

Pembayaran itu seharusnya sudah dilakukan sejak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membubarkan lembaga dana pensiun Merpati pada 22 Januari 2015.

Sebab, setelah pembubaran, para pensiunan langsung tidak lagi menerima pembayaran hak yang mereka terima per bulan. Kabarnya, pembayaran menunggu proses divestasi aset perusahaan yang selanjutnya akan dibayarkan menjadi solvabilitas bagi para pensiunan.

“Dana pensiun yang ditetapkan aktuaris akan bersumber dari aset-aset Merpati dan sebagian dari yang belum dipenuhi oleh direksi selaku pendiri dana pensiun. Tapi hal ini belum diberikan kepada kami,” kata Imam.

Selain itu, Imam mengungkapkan Merpati juga memiliki tunggakan iuran yang belum dibayarkan oleh direksi perusahaan sebesar Rp15 miliar. Padahal, dana ini seharusnya sudah dibayar sejak sebelum lembaga dana pensiun dibubarkan.

“Sampai sekarang, itu pun masih menggantung pembayarannya karena direksi Merpati belum membayarkan,” imbuhnya.

Imam mengatakan tunggakan itu berasal dari pembayaran dua per tiga iuran yang seharusnya dibayarkan oleh perusahaan dan sisanya satu per tiga yang dibayar mandiri oleh pegawai. Sementara nilai tagihan pesangon Rp318,17 miliar itu milik atau hak 1.233 pegawai.

Perwakilan Tim Dobrak Merpati yang berafiliasi dengan PPM mengungkapkan nilai pesangon ini merupakan pembayaran yang harus diberikan Merpati setelah mereka melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada pegawai sejak April 2016.

“Tapi pesangon PHK ini belum dibayarkan karena tersandera di dalam PKPU yang tidak bisa dieksekusi oleh Merpati karena investornya masuk penjara,” ungkap perwakilan Tim Dobrak Merpati pada kesempatan yang sama.

Di sisi lain, perwakilan Tim Dobrak Merpati juga mencatat perusahaan masih punya tunggakan kepada lembaga dana pensiun di luar solvabilitas dan iuran, yaitu utang senilai Rp64 miliar.

“Tapi seluruh kewajiban Merpati itu tidak jelas penyelesaiannya sampai saat ini,” pungkasnya. {CNN}