Mardani Ali Sera: Negara Kelola Dana Wakaf, Lemahkan Pergerakan Civil Society

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengatakan, negara tidak bisa mengelola dana wakaf . Karena, melanggar UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

“Dalam UU 17 2003 tentang Keuangan Negara, disebutkan bahwa pemasukan negara ada tiga, yaitu pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan hibah,” katanya, dalam diskusi Utak Atik Wakaf yang digelar PKS, Jumat (5/2/2021) malam.

Dijelaskan Mardani, dana wakaf salah satu sumber, bukan cuma pendanaan tapi juga kekuatan bagi umat Islam dan bangsa.

“Untuk itu, apresiasi dulu kepada pemerintah yang sudah mengajak berwakaf dengan gerakan nasional wakaf uang yang sebenarnya kelanjutan dari fatwa MUI tentang gerakan gemar berwakaf,” sambungnya.

Lebih jauh, Mardani mengatakan, sumber dana ada tiga. Pertama dana private. Dana ini, milik pribadi atau lembaga. Di Amerika Serikat menjadi sumber utama kemajuan negara. Dalam Islam, hak milik pribadi juga dibolehkan. Kedua, dana dari masyarakat.

Wakaf yang sedang ramai dibicarakan dan ikut dikampanyekan negara dengan gerakan nasional wakaf uang, masuk ke dalam kategori sumber dana yang berasal dari masyarakat.

“Wakaf ini ada dipoin dana masyarakat. Makanya hati-hati kalau negara ikut campur. Karena, wakaf bukan pajak, PNBP, dan bukan juga dana hibah. Untuk itu, maka pengelolanya, nazirnya adalah civil society,” sambungnya.

Sumber dana yang terakhir merupakan dana umum. Dana umum inilah yang dikelola oleh negara, seperti tanah dan air, untuk kepentingan seluruh masyarakat. Sedangkan dana masyarakat atau wakaf, tetap dikelola oleh masyarakat.

“Karena ketika dana wakaf ini dikelola oleh negara, maka saat itu pemerintah sedang membuat pergerakan civil society melemah, karena sumber dayanya ditarik oleh negara. Itu sangat berbahaya,” kata Mardani. {sindonews}