News  

Tolak Konsesi Kebun Sawit, 3 Tokoh Adat Dayak Modang Long Wai Dijemput Paksa Polisi

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mengatakan tiga pimpinan masyarakat adat Dayak Modang Long Wai di Desa Long Bentuq, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, dijemput paksa aparat kepolisian, Sabtu (27/2). Mereka sebelumnya mengikuti demo menolak konsesi perkebunan kelapa sawit.

Pengurus Besar AMAN Sinung Karto menjelaskan tiga masyarakat adat tersebut yaitu Daud Luwing (kepala adat), Benediktus Beng Lui (sekretaris adat), dan Elisason (dewan adat daerah Kalimantan Timur).

Mereka sebelumnya menerima surat panggilan dari kepolisian karena demonstrasi yang diikuti dinilai mengganggu jalan dan usaha perkebunan.

“(Aksi) tersebut bagian dari langkah panjang perjuangan masyarakat dalam menuntut pengembalian wilayah adat mereka sekitar 4.000 hektare yang dijadikan perkebunan sawit,” katanya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (2/3).

“Peristiwa ini dijadikan alasan untuk memanggil tiga pimpinan masyarakat yang berujung penangkapan di tengah jalan,” tambah dia.

Melalui rekaman video yang disampaikan Sinung, penangkapan bermula ketika aparat mengadang mobil yang ditumpangi masyarakat adat. Mereka kemudian diminta turun dari mobil dan dibawa ke Polres Kutai Timur.

Menurut catatan AMAN, polisi datang dengan belasan mobil dan bersenjata lengkap. Penangkapan sendiri dilakukan karena ketiga masyarakat adat tidak memenuhi panggilan dari pihak kepolisian sebanyak dua kali.

Dalam video tersebut, pihak kepolisian membawa mereka untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Namun begitu, Sinung menilai langkah tersebut tak seharusnya dilakukan aparat jika mereka hanya berstatus saksi.

“Mereka sempat diinapkan satu malam di Polres,” tambah dia.

Ia pun menduga langkah tersebut ada hubungannya dengan penolakan warga terhadap konsesi sawit milik PT Subur Abadi Wana Agung yang gencar diserukan masyarakat adat sejak 13 tahun lalu. Namun, kata dia, hingga hari ini masyarakat adat tidak mendapatkan tanggapan baik dari perusahaan.

Sinung menjelaskan Long Wai merupakan pusat pemukiman masyarakat Suku Dayak yang sudah berdiri sejak 1879. Ada beberapa desa di wilayah tersebut, salah satunya Desa Long Bentuq.

Pada 2005, PT SAWA memasuki area Desa Long Bentuq bermodalkan surat keputusan dari bupati Kutai Timur yang memberikan hak terhadap 14.350 hektare lahan. Namun, masyarakat adat mengklaim ada 4.000 hektare wilayahnya yang ditanami sawit tanpa persetujuan mereka.

Masyarakat adat pun berupaya melakukan resolusi bersama dan forum komunikasi untuk menyuarakan penolakan. Namun pada 2008, masyarakat adat digusur dari wilayahnya.

Ombudsman RI disebut turut menyurati bupati Kutai Timur saat itu terkait persoalan ini. Baru pada 2011 manajemen PT SAWA dan kepala desa Long Bentuq saling bertukar surat.

Surat menyurat itu tak berujung pada solusi yang memuaskan bagi masyarakat adat. Mulai 2015, masyarakat adat melakukan serangkaian aksi damai menuntut hak atas tanah yang digusur.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sempat terjun langsung ke lokasi untuk menyelesaikan konflik. PT SAWA pun berupaya menawarkan kebun plasma di luar wilayah konsesi, namun ditolak masyarakat. Sampai hari ini konflik masih berlanjut.

Kapolres Kutai Timur AKBP Welly Djatmoko menjelaskan penangkapan dilakukan karena ketiga masyarakat adat melakukan penutupan aktivitas jalan di sekitar konsesi dan perkebunan sawit. Kegiatan ini dikhawatirkan berpotensi memunculkan bentrokan massa.

Ia mengatakan banyak masyarakat setempat yang mata pencahariannya berkaitan dengan aktivitas konsesi sawit. Menurutnya, penolakan terhadap konsesi sawit hanya disuarakan sebagian masyarakat adat di wilayah itu.

“Kami pihak kepolisian tidak ada mengkriminalisasi tokoh adat. Karena ada masyarakat yang merasa dirugikan dan melaporkan ke pihak kepolisian,” tuturnya kepada CNNIndonesia.com.

Welly mengatakan ketiga tokoh adat dijemput sebagai saksi untuk dimintai keterangan. Namun ia tidak menutup kemungkinan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka jika bukti dan keterangan yang didapat dinilai mendukung.

CNNIndonesia.com telah berupaya menghubungi nomor telepon PT Subur Abadi Wana Agung yang didapat melalui penelusuran situs, namun tidak tersambung.

Nama PT SAWA sendiri tercantum dalam daftar Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (LKTP) pada Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri sejak tahun 2014.

Mengutip situs Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur, PT Subud Abadi Wana Agung memiliki 14.350 hektare lahan di wilayah Kalimantan Timur untuk perkebunan sawit per 2009.

Laporan Forest Watch Indonesia (FWI) pada 2013 menyatakan ada praktik ilegal yang dilakukan Bupati Kutai Timur Isran Noor dan Kementerian Kehutanan karena mengeluarkan izin usaha pada lahan yang tumpang tindih dengan perkebunan sawit, tambang batu bara, dan lahan masyarakat adat.

“Tumpang tindih izin antar perusahaan mengakibatkan konflik semakin parah. Belum selesai perkara dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit, masyarakat dihadapkan lagi dengan izin HTI dan izin eksplorasi tambang batubara di lokasi yang sama,” tulis laporan bertajuk ‘Pertahankan Hutan Adat yang Tersisa’.

Menurut catatan FWI, konflik di Long Bentuq bukan hanya datang dari konsesi PT SAWA. Setidaknya ada enam korporasi lain yang memiliki konsesi di wilayah itu yang berkonflik dengan masyarakat.

FWI menduga rentetan konflik lahan ini bisa terjadi karena cacatnya sistem perizinan pemerintah yang membuka ruang besar bagi investor dan korporasi menguasai sumber daya milik masyarakat adat.

Masuknya perusahaan swasta ke wilayah masyarakat adat pun disebut berdampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat. Mereka disebut merasa kehilangan sumber daya yang sudah lama menjadi mata pencaharian utama. {CNN}