Duh! Jagoan PDIP di Pilgub NTT Dicokok KPK

POLITIK – Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengonfirmasikan bahwa yang terjaring OTT KPK adalah Bupati Ngada Marianus Sae. “Bupati Ngada,” kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Minggu (11/2/2018). Namun, Febri belum mengungkapkan penangkapan itu terkait kasus atau proyek apa. Marianus Sae sudah tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. “Sudah sampai di gedung KPK sekitar pukul 17.20 WIB,” ucap Febri.

Bupati Ngada Marianus Sae, yang berniat maju dalam Pemilihan Kepala Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) 2018 terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Marianus Sae menggandeng Emilia J Nomleni sebagai calon wakil gubernurnya. Hari ini KPUD baru akan memberi keputusan tentang penetapan calon kepala daerah baru. Ironisnya, sehari sebelum momen penetapan calon tersebut, Marianus ditangkap penyidik KPK. Marianus Sae telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum dengan diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Marianus-Emilia akan bersaing dengan tiga pasang calon lainnya. Ketiga pasangan calon yang akan bersaing dengan Marianus-Emilia dalam Pilkada NTT 2018 adalah Esthon Leyloh Foenay dan Christian Rotok yang diusung Partai Gerindra dan PAN; Benny Kabur Harman dan Benny Alexander Litelnoni yang diusung Partai Demokrat, PKPI, dan PKS; serta Victor Bungtilu Laiskodat dan Josef Nae Soi yang diusung Partai Golkar, Partai Nasdem, dan Partai Hanura.

Selain Marianus, menurut Febri, KPK juga mengamankan sejumlah pihak lain yang terkait dengan kasus ini. KPK memiliki waktu 24 jam untuk menentukan status hukum Marinus Sae. Marianus Sae bukan calon kepala daerah pada Pilkada 2018 yang kali pertama ditangkap KPK. Sementara itu didaerah lainnya, Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko yang akan kembali maju sebagai petahana dalam Pilkada Jombang 2018 juga ditangkap lembaga antirasuah. Walau begitu Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan, keikutsertaan Nyono Suharli Wihandoko dalam Pilkada 2018 tetap berlanjut.

Walaupun Nyono Suharli sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi suap perizinan pengurusan jabatan di Pemkab Jombang, Jawa Timur Status sebagai peserta pilkada tetap melekat. “Status pendaftarannya tetap terdaftar,” kata Arief, Senin (5/2/2018). Seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka masih bisa mendaftar sebagai peserta pemilu sepanjang belum ada keputusan hukum menjadi terpidana. Ketetapan ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.