Pemerintah Izinkan Tarawih dan Shalat Idul Fitri Berjamaah, Syaratnya: Harus Saling Kenal

Pemerintah memutuskan mengizinkan pelaksanaan ibadah shalat tarawih dan shalat Idul Fitri. Namun, Menko PMK Muhadjir Effendy menyampaikan ada sejumlah catatan yang diperlukan.

“Khusus mengenai kegiatan ibadah selama Ramadhan dan ibadah Idul Fitri, yaitu shalat tarawih dan shalat Idul Fitri, pada dasarnya diperkenankan atau dibolehkan,” kata Muhadjir Effendy dalam konferensi pers virtual melalui Youtube Sekretariat Kabinet RI, Senin, 5 April 2021.

Muhadjir menekankan protokol kesehatan harus dilaksanakan dan dipatuhi dengan sangat ketat.

“Yang harus dipatuhi adalah protokol harus tetap, prokes harus tetap dilaksanakan dengan sangat ketat. Kemudian jemaahnya boleh di luar rumah, tapi dengan catatan harus terbatas pada komunitas,” ujarnya.

“Jadi di lingkup komunitas di mana jemaahnya memang sudah dikenali satu sama lain,” ucapnya.

Dia meminta apabila ada jemaah yang datang dari luar agar tidak diizinkan masuk atau bergabung. Muhadjir menekankan agar salah berjamaah diupayakan sesederhana mungkin mengingat masih kondisi pandemi Covid-19.

Untuk shalat Idul Fitri, kata Muhadjir juga diizinkan untuk melaksanakan shalat di luar rumah, tapi jemaah harus kenal satu sama lain.

“Kemudian mengenai shalat Idul Fitri sama, jadi diizinkan untuk melaksanakan salat di luar rumah tetapi jemaahnya harus bersifat komunitas, yaitu dikenal satu sama lain dan juga diupayakan untuk mematuhi protokol yang sangat ketat,” ucapnya.

Selain itu, Muhadjir menyebutkan agar jemaah untuk menjaga tidak terjadinya kerumunan, terutama pada saat sedang datang ke tempat salat berjamaah, baik di lapangan maupun di masjid. {pikiranrakyat}