News  

Bansos Tunai Untuk Rakyat Miskin Dicabut, Pemerintah Pilih Subsidi Orang Kaya?

Langkah pemerintah memperluas diskon pajak pembelian mobil baru sampai 2.500 cc dinilai tidak tepat. Kebijakan tersebut dianggap ironis, mengingat subsidi atau bantuan terhadap masyarakat miskin justru dicabut.

“Ini timing-nya yang sangat tidak pas,” kata mantan stafsus Menteri BUMN, M. Said Didu, di kanal YouTube Forum News Network (FNN), Minggu (4/4).

Dia mengatakan, baru saja Menteri Sosial menyatakan tidak ada lagi Bantuan Sosial Tunai (BST) kepada masyarakat terhitung 1 April lalu.

Sebelumnya, subsidi listrik juga tidak diperpanjang, kemudian bantuan kematian Covid-19 juga dihentikan.

Beberapa daerah juga mengalami kekurangan dana, yang dalam waktu bersamaan utang makin meningkat.

Namun, pemerintah malah mengambil kebijakan untuk mengurangi pendapatan dengan memberikan subsidi kepada orang kaya.

“Diskon itu kan subsidi. Jadi orang kaya disubsidi, untuk orang miskin dicabut,” ujar Said Didu.

Alasan bahwa untuk menghidupkan pabrik otomotif itu juga tidak tepat. Pasalnya, mobil dengan volume mesin 2.500 cc masuk kategori menengah dan mewah.

Di sisi pendapatan, meski seandainya penjualan naik maka pajak bea balik nama (BBN) akan jatuh ke tangan pemerintah daerah.

“Kalau ini disebut mendorong konsumsi, maka konsumsi yang mana? Bisa jadi belinya juga dengan mencicil, artinya ada beban juga yang mengurangi pendapatan,” imbuh dia.

Said Didu juga mempertanyakan soal tingkat kandungan dalam negeri (TKDN). Harus dilihat dahulu, jangan-jangan bahan bakunya justru impor.

“Harusnya subsidi itu ke masyarakat miskin. Listrik disubsidi, beras, untuk menggerakkan ekonomi,” ujar Said.

Pemerintah memperluas cakupan relaksasi PPnBM mobil baru mulai 1.500 cc sampai 2.500 cc. Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyebut kebijakan itu mulai berlaku mulai April 2021.

Dasar hukumnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.

Salah satu syaratnya adalah TKDN yang telah diserap dalam produk kendaraan tersebut. {jpnn}