News  

Kejagung: Dirut PT Sritex Dicegah ke Luar Negeri

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (28/2/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta pencegahan pergi ke luar negeri Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto.

Langkah cegah ini dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sritex dan entitas anak usaha.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, Sabtu (7/6/2025) mengatakan pencegahan terhadap Iwan Kurniawan dilakukan sejak 19 Mei 2025.

“Pencegahan ini akan berlaku untuk 6 bulan ke depan,” kata Harli kepada Antara di Jakarta.

Selanjutnya penyidik Kejagung akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Iwan Kurniawan pekan depan.

Sebelumnya, Harli mengungkapkan Iwan  diperiksa karena pernah menjabat sebagai Wakil Direktur Utama Sritex pada tahun 2014–2023.

Selain itu Iwan juga merupakan direktur dari beberapa entitas anak usaha PT Sritex, yaitu PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industri, dan PT Primayudha Mandiri Jaya.

“Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sangat berkepentingan untuk memeriksa yang bersangkutan dalam rangka menggali informasi atau keterangan terkait dengan bagaimana pengetahuan yang bersangkutan terhadap perkara ini,” kata Harli di Jakarta, Selasa (3/6).

Harli menegaskan penyidik berusaha mendalami proses mekanisme pengajuan kredit dari Sritex ke bank pemerintah maupun bank daerah.

Hasil pemeriksaan nantinya akan dikaji oleh penyidik untuk mengetahui peran Iwan Kurniawan dan tiga tersangka kasus ini dalam pengajuan kredit oleh Sritex.

Sebelumnya penyidik memeriksa tujuh saksi kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sritex.

Para saksi yakni HP selaku Kepala Sub Divisi Commercial Banking Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah, DP selaku perseroan pengurus CV Prima Karya, AZ selaku tim legal Hadiputranto Hadinoto & Partners tahun 2007–2017, serta LW selaku Direktur PT Adikencana Mahkota Buana.

Kemudian, APS selaku Direktur PT Yogyakarta Textile, IKL (Iwan Kurniawan Lukminto) selaku Direktur Utama PT Sinar Pantja Djaja; PT Biratex Industri; PT Primayuda Mandiri Jaya, dan AH selaku Direktur PT Perusahaan Dagang.

Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yaitu DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) tahun 2020, ZM (Zainuddin Mappa) selaku Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020, dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex tahun 2005–2022. (Sumber)