KPU Larang Gambar Pak Harto di Alat Peraga Kampanye

Pak Harto Kampanye KPU Habibie

Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang pemasangan gambar Presiden kedua RI Soeharto dalam alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2019. Sebab, Pak Harto yang merupakan tokoh nasional tersebut bukan pengurus partai.

Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan mengatakan, pelarangan bukan hanya terhadap gambar Pak Harto tetapi juga tokoh nasional lain yang bukan pengurus partai. Selain Pak Harto, tokoh nasional yang gambarnya dilarang muncul di APK adalah Presiden pertama RI Soekarno dan Presiden ketiga RI BJ Habibie.

“Kalau (tokoh nasional) itu bukan pengurus partai politik, tidak diperkenankan. Misalnya foto BJ Habibie atau Pak Harto, tidak boleh ada dalam alat peraga kampanye,” ujarnya kepada wartawan di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, Senin (26/2/18). Menurut Wahyu, gambar tokoh nasional tersebut hanya bisa dimunculkan dalam acara internal partai.

Di sisi lain, KPU mengzinkan jika ada partai politik yang memasang gambar Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri dan Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Sebab, kedua tokoh merupakan pengurus partai. Megawati adalah Ketua Umum DPP PDIP dan SBY merupakan Ketua Umum DPP Partai Demokrat.

Pada kesempatan tersebut, Wahyu juga meluruskan mengenai pemberitaan bahwa ada larangan untuk memasang gambar tokoh tertentu dalam alat kampanye. Agar hal itu tidak terjadi nantinya alat peraga kampanye difasilitasi KPU. Dengan demikian, gambar tokoh yang bukan pengurus partai tidak boleh dipasang dalam desain APK.

“Yang benar, dalam alat peraga dan bahan kampanye itu dilarang mencantumkan nama dan gambar presiden dan wakil presiden atau pihak lain yang bukan pengurus partai politik,” tegas Wahyu.