JR Saragih Akhirnya Bisa Ikut Pilgub Sumut

JR Saragih Pilgub Sumut

JR Saragih mengaku bersyukur dengan putusan Bawaslu yang mengabulkan sebagian permohonan gugatannya. JR Saragih menyebut dengan putusan Bawaslu dirinya bersama Ance Selian bisa mengikuti Pilgub Sumut.

“Yang pertama kita mengucapkan terima kasih kepada Tuhan karena sudah sama-sama kita mendengar bahwa majelis hakim membatalkan putusan KPU yang mengatakan kami tak bisa ikut maju,” katanya usai pembacaan putusan Bawaslu di Jl Adam Malik, Medan, Sumut, Sabtu (3/3/2018).

JR Saragih akan mengikuti perintah putusan yang mengharuskan dirinya melegalisir ulang salinan ijazah sebagai syarat kelengkapan administrasi pencalonan.

“Kalau lihat dari putusan tadi berarti JR-Ance adalah ikut kembali dalam rangka pemilihan gubernur Sumatera Utara yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat Sumatera Utara,” sambungnya.

Dalam putusan Bawaslu, JR Saragih diminta menyerahkan fotokopi ijazah SMA miliknya yang telah dilegalisir ulang kepada KPU Sumut paling lama 7 hari kerja setelah putusan diketok.

Bawaslu juga membatalkan SK KPU tanggal 12 Februari 2018 yang berisi penetapan pasangan calon Pilgub Sumut dengan mencoret JR Saragih-Ance. “Memerintahkan KPU Sumut untuk membatalkan SK KPU Sumut tanggal 12 Februari 2018. Memerintahkan termohon  menindaklanjuti 3 hari kerja,” ujar majelis yang menyidangkan gugatan.

KPU Sumut sebelumnya menetapkan dua pasangan calon Pilgub Sumut yakni Edy Rahmayadi-Musa Rajeckshah dan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus. Dengan putusan Bawaslu, JR-Ance berpeluang bisa mengikuti Pilgub Sumut.