News  

Densus 88 Belum Terbitkan Surat Perintah Penahanan Munarman

Polri menyatakan penyidik Densus 88 Antiteror belum mengeluarkan surat perintah penahanan untuk eks Sekretaris Umum FPI, Munarman sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri, Kombes Ahmad Ramadhan menerangkan bahwa saat ini Munarman masih dalam proses pemeriksaan dan dalam hukum penyidik merujuk pada penangkapan.

“Penyidik Densus belum mengeluarkan surat perintah penahanan,” kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/4).

Dia menjelaskan, penyidik Densus 88 memiliki waktu hingga 21 hari untuk melakukan proses pendalaman. Hal ini merujuk pada ketentuan Undang-undang nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.

Beleid itu menuliskan bahwa penyidik dapat melakukan penangkapan terhadap terduga terorisme berdasarkan bukti permulaan yang cukup untuk 14 hari pertama.

Kemudian pada Pasal 28 ayat (2) disebutkan, apabila waktu penangkapan tak cukup maka penyidik dapat mengajukan permohonan perpanjangan penangkapan untuk jangka waktu paling lama tujuh hari.

“Penyidik densus 88 memiliki tenggat waktu 21 hari untuk melakukan proses pendalaman,” ucap dia.

Ramadhan melanjutkan, Munarman dijerat Pasal 14 jo Pasal 7 dan/atau Pasal 15 jo Pasal 7 Undang-undang nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.

Dalam kasus ini, Munarman diduga bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme. Penangkapan Munarman juga disebut berkaitan dengan sejumlah kasus baiat di Jakarta, Makassar dan Medan.

“Untuk penetapan tanggal 20 April 2021 kemudian surat perintah penangkapan tanggal 27 (April),” tambahnya lagi.

Setelah menangkap Munarman di kediamannya yang berlokasi di Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa (27/4) sore, Densus langsung turut menggeledah bekas markas FPI di Petamburan, Jakarta Pusat.

Di sana, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya, botol plastik yang berisi cairan Triaseton Triperoksida (TATP).

“Ini merupakan aseton yg digunakan untuk bahan peledak mirip yang ditemukan di Condet dan Bekasi beberapa waktu lalu,” kata Ramadhan saat jumpa pers, di Jakarta, Selasa (27/4). {CNN}