News  

Jadi Tersangka KPK, Eks Direktur Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji Diduga Terima Suap Rp.53 Miliar

KPK menetapkan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak tahun 2016-2019, Angin Prayitno, sebagai tersangka penerima suap. Ia dijerat sebagai penerima suap bersama dengan mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, suap yang diterima kedua mantan pejabat Ditjen Pajak itu, nilainya mencapai Rp 53 miliar. Suap terkait pemeriksaan pajak 3 perusahaan yakni PT Gunung Madu Plantations; PT Bank PAN Indonesia; dan PT Jhonlin Baratama, melalui konsultan pajak dan kuasa hukum perusahaan.

Konsultan pajak yang juga diterapkan sebagai tersangka di kasus ini adalah Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo. Sementara satu tersangka lainnya adalah kuasa wajib pajak bernama Verinoka Lindawati.

“APA (Angin Prayitno) bersama-sama dengan DR (Dadan) diduga telah menerima sejumlah uang,” kata Firli dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (4/5).

Berikut rincian penerimaannya:

Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 15 miliar diserahkan oleh Ryan Ahmad dan Aulia Imran sebagai perwakilan PT Gunung Madu Plantations.

Pertengahan tahun 2018 sebesar SGD 500 ribu atau 5.433.446.611 (kurs Rp 10.867) yang diserahkan oleh Veronika Lindawati sebagai perwakilan PT Bank PAN Indonesia, dari total komitmen sebesar Rp 25 miliar.

Juli-September 2019 sebesar total SGD 3 juta atau Rp 32.600.679.669 (kurs Rp 10.867) diserahkan oleh Agus Susetyo sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama.

Firli mengatakan, suap yang diterima oleh Angin dan Dadan agar 3 perusahaan wajib pajak bisa membayarkan pajak sesuai keinginannya. Selain itu, diduga pemeriksaan pajak pun tidak dilakukan sesuai mekanisme yang seharusnya.

“Diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak,” kata Firli.

Atas perbuatannya, Angin Prayitno Aji dan Dadan disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara untuk Ryan, Aulia, Agus, dan Veronika disangkakan dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. {kumparan}