News  

Pemecatan 51 Pegawai KPK, Anita Wahid: Bentuk Pembangkangan Pada Jokowi

Keputusan pimpinan komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memberhentikan 51 pegawainya karena tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), dinilai merupakan bentuk pelemahan yang nyata terhadap kinerja lenbaga antirasuah. Usaha pelemahan KPK ini dinilai sudah berkali-kali dilakukan, sejak kasus Cicak-Buaya.

Putri Presiden Keempat RI Abdurrahman Wahid, Anita Wahid menyatakan diberhentikannya 51 pegawai KPK semakin membuat terang, tujuan utama dari alih status pegawai menjadi Aparatus Sipil Negara (ASN) untuk menyingkirkan orang-orang yang dinilai berintegritas.

Menurut Anita, para pegawai berintegritas ini dinilai menjadi penghalang Pimpinan KPK era Firli Bahuri.

“Kita sudah bisa melihat sendiri sejak kepemimpinan yang baru, banyak kemerosotan KPK baik secara kinerja maupun integritas, seperti pencurian barang bukti, usaha pemerasan oleh penyidik, pimpinan naik helikoter, bocornya usaha penggeledahan, hilangnya nama-nama politisi dari daftar dakwaan kasus, dan lain-lain,” kata Anita kepada JawaPos.com, Rabu (26/5).

Menurut Anita, proses pelemahan terhadap KPK bukan hanya berupa serangan dari luar, tetapi justru berubah adanya pelemahan dari dalam.

Hal ini terjadi sejak proses pemilihan calon pimpinan KPK periode 2019-2023, yang akhirnya memilih seseorang yang rekam jejak integritasnya dipertanyakan.

“Lalu berlanjut dengan revisi UU KPK yang menyebabkan begitu banyaknya limitasi terhadap kerja-kerja pegawai KPK, hingga status pegawai dialihkan menjadi ASN yang jelas akan menciderai independensi KPK,” beber Anita.

“Lalu kemudian ditambah lagi proses litsus melalui TWK yang juga sangat dipertanyakan validitas dan reliabilitasnya karena konstruksinya tidak jelas dan tidak sesuai kaidah ilmiah dan psikometrik,” imbuh dia.

Anita belum mengetahui siapa saja 51 pegawai yang akan diberhentikan, dari sebelumnya 75 pegawai tidak memenuhi syarat tes wawasan kebangsaan (TWK). Dia pun tak memungkiri, pascara revisi UU KPK, kinerja KPK kini hanya menuai kontroversi.

“Pasca revisi UU KPK, penurunan kinerja KPK salah satunya disebabkan oleh berbagai limitasi yang berlaku. Dalam kondisi sedemikian pun, para pegawai KPK yang istiqomah dengan amanat pemberantasan korupsi tetap berusaha kerja keras melakukan tugasnya,

termasuk OTT yang menarik adalah penyidik yang masuk di dalam daftar 75 orang itu adalah penyidik-penyidik yang melakukan semua OTT pasca revisi UU KPK,” beber Anita.

Anita meyakini, 51 pegawai yang akan diberhentikan tidak mungkin tidak berwawasan kebangsaan. Dia pun menilai, pemecatan tersebut adalah bentuk pembangkangan terhadap Presiden dan terhadap hukum.

“Presiden sudah menyatakan secara jelas apa yang harus dilakukan oleh pimpinan KPK terhadap hasil TWK. Dalih bahwa ini sesuai dengan instruksi Presiden itu jelas tidak masuk akal, mengada-ada, dan hanya bermain kata-kata, karena artinya tinggal tunggu waktu saja hingga kontrak mereka tidak diperpanjang,” ujar Anita.

Oleh karena itu, Anita meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta tidak tinggal diam atas pembangkangan ini. Menurutnya, Presiden tidak boleh tunduk terhadap kepentingan-kepentingan di balik pelemahan KPK.

“Kalau negara membiarkan saja, maka negara telah dzalim terhadap putra-putri terbaik yang selama ini setia mengabdi kepada bangsa,” pungkas Anita. {JP}