News  

Audit Investigasi Pembatalan Haji, Ikhtiar Memberantas Tindak Pidana Korupsi

Tim Pembela Ulama dan Aktivis telah mengeluarkan pernyataan hukum terkait pembatalan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021 oleh Pemerintah. Dalam pernyataan yang ditandatangani oleh Prof Dr Eggi Sudjana Mastal SH MSi dan Damai Hari Lubis, SH MH, TPUA meminta agar dilakukan audit investigasi baik secara kinerja maupun keuangan.

Selanjutnya, hasil audit wajib ditindaklanjuti, termasuk jika ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 2 dan 3 UU No 31 tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Audit ini penting dilakukan, mengingat ada dugaan kuat dana haji dikorupsi, sehingga perlu dilakukan audit untuk membuktikannya.

Soal dana haji dikorupsi, penulis kira itu bukan isu. Fakta korupsi dana haji telah dibuktikan oleh adanya putusan pengadilan.

Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali divonis hukuman enam tahun penjara karena kasus dana haji. Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menyatakan, Suryadharma terbukti menyalahgunakan jabatannya selaku menteri dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 dan dalam penggunaan dana operasional menteri.

Jadi, apa yang dilakukan dan terjadi di era Menteri Suryadharma Ali bukan mustahil terjadi di Era Yaqut Cholil Choumas. Apalagi, pembatalan haji secara sepihak oleh Kemenag diantaranya disinyalir oleh sebab masalah ketersediaan dana.

Publik tentu tak ingin, dana calon jamaah haji yang menabung bertahun-tahun untuk menunaikan rukun Islam yang kelima disalahgunakan baik dengan melakukan perbuatan yang melawan hukum maupun penyalahgunaan wewenang, memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain atau korporasi yang merugikannya keuangan Negara. Keseluruhan pernyataan dan klarifikasi pemerintah soal dana haji ini, tidak menyelesaikan kekisruhan haji akibat pembatalan sepihak yang dilakukan oleh Menag.

Perlu ditegaskan, bahwa pengelolaan dana haji ini tidak bisa dilindungi oleh UU No 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang.

Memang benar, dalam ketentuan Pasal 27 Ayat (2) menyebutkan bahwa anggota, sekretaris, anggota sekretariat KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan), dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan Perppu Nomor 1 Tahun 2020, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Namun, penyelenggaraan ibadah haji bukanlah objek anggaran yang dapat dilindungi dari tuntutan hukum baik pidana maupun perdata sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (2) dimaksud. Itu artinya, penyelewengan dana haji dimasa pandemi tetap dapat dijerat tindak pidana korupsi.

Dalam ketentuan pasal 2 Tipikor, dikatakan :

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Bahkan, dalam ketentuan pasal 2 ayat (2) ditegaskan :

“Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan,”.

Adapun bunyi pasal 3 UU Tipikor :

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.”

Jadi, penyimpanan dana haji dapat dituntut dengan tindak pidana korupsi. Apalagi, korupsi yang dilakukan ditengah pandemi dapat dituntut dengan pidana mati sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 2 ayat (2) UU Tipikor.

Audit dana haji penting dilakukan oleh BPK untuk dapat menemukan adanya unsur merugikan keuangan Negara. Namun, untuk menjaga kepercayaan publik audit investigasi ini juga wajib melibatkan lembaga audit independen yang mewakili aspirasi umat, agar hasil auditnya mendapatkan kepercayaan dari umat.

Ahmad Khozinudin, S.H., Advokat, Aktivis Gerakan Islam