Simak! Ini Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp.1,2 Juta di BRI dan BNI

Simak cara cek penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM Rp 1,2 juta di BRI dan BNI secara online. Anda dapat mengecek penerima BLT UMKM lewat handphone atau HP.

Segera login eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id. Namun, sebelumnya siapkan KTP Anda. Nantinya, data berupa NIK di KTP dapat digunakan saat login ke eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id.

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, pendaftaran BLT UMKM Rp 1,2 juta tahap kedua masih dibuka. Pengajuan BLT UMKM memasuki tahap kedua yang akan dibuka hingga 28 Juni 2021 mendatang.

Untuk mendaftar, Anda harus memenuhi persyaratan, seperti memiliki KTP elektronik hingga Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya, menyampaikan pihaknya masih menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan. Sehingga, Eddy belum bisa menyebutkan kapan BLT UMKM tahap kedua bisa dicairkan.

“Kami sedang menunggu turunnya anggaran dari Kementerian Keuangan untuk (BLT UMKM) tahap dua,” ujarnya saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (9/6/2021).

“Berapapun yang diberikan Kementerian Keuangan, akan kita salurkan,” jelas Eddy Satriya.

Selanjutnya, mengenai kemungkinan apakah ada pembukaan BLT UMKM tahap ketiga, dirinya juga belum bisa memberikan informasi. “Untuk tahap yang kedua saja masih menunggu,” ungkap dia.

Sebelumnya, Eddy mengatakan, penyaluran BLT UMKM direncanakan diberikan hingga dua tahap pada 2021. “Sampai kini baru ada rencana dua tahap,” ujarnya saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (28/5/2021).

Berikut ini cara cek penerima BLT UMKM di BRI dan BNI:

Cara Cek Penerima BLT UMKM di BRI

– Login eform.bri.co.id/bpum untuk cek penerima Program Banpres (Bantuan Presiden) Produktif UMKM.

– Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi

– Lalu, klik Proses Inquiry

Apabila Anda bukan penerima BPUM, maka akan muncul keterangan sebagai berikut:

“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Cara Cek Penerima BPUM di BNI

– Masuk ke laman http://banpresbpum.id

– Kemudian, isi nomor KTP

– Pilih Cari

– Maka akan muncul pemberitahuan jika Anda masuk/tidak terdaftar sebagai penerima BPUM 2021

Cara Mencairkan BLT UMKM

Sebelumnya, Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya mengungkapkan, penerima BLT UMKM bisa segera mencairkan bantuan.

Hal itu disampaikan dalam dialog Produktif Rabu Utama di YouTube Lawan Covid19 ID, Rabu (5/5/2021). “Kalau sudah tercatat sebagai penerima, segera cairkan dan manfaatkan untuk kebutuhan usaha mikro,” katanya.

Ia menambahkan, penerima BLT UMKM tak harus menjadi nasabah BRI atau BNI. Pasalnya, selain bank yang ditunjuk, BLT UMKM juga akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

“Enggak, tidak ada. Bank yang ditunjuk adalah BRI, BNI, dan BPD. Kemungkinan kalau di daerah terpencil akan dilanjutkan dengan PT Pos, tapi kita belum PKS (Perjanjian Kerja Sama) dengan PT Pos,” jelasnya.

Adapun cara pencairannya, ketika Anda menerima informasi melalui SMS oleh bank penyalur, penerima harus segera melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan.

Penerima juga harus membawa beberapa dokumen berikut ini:

– E-KTP

– Fotokopi NIB atau SKU

– Kartu Keluarga (KK)

Penerima mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.

Setelah itu, penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data. Lalu, bank penyalur akan mencairkan dana sebesar Rp 1,2 juta secara langsung.

Adapun sebagai informasi, berikut ini syarat dan cara mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021:

Syarat

Pelaku usaha mikro penerima BPUM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

– Warga Negara Indonesia (WNI)

– Memiliki KTP Elektronik

– Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

– Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

– Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Cara Daftar BLT UMKM Rp 1,2 juta

Calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota. Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.

Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.

Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM. Usulan calon penerima memuat data sebagai berikut:

1. NIK sesuai KTP Elektronik

2. Nomor Kartu Keluarga (KK)

3. Nama lengkap

4. Alamat

5. Bidang Usaha

6. Nomor Telepon {tribun}