News  

Menko Airlangga Janji Dengan UU Cipta Kerja Pendapatan Orang Indonesia Bakal Rp.27 Juta Per Bulan

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan UU Cipta Kerja mampu mendorong perekonomian Indonesia ke arah lebih baik. Hal ini dapat mendukung target Indonesia menjadi negara dengan kapasitas ekonomi 5 besar di dunia tahun 2045.

Dia menjelaskan di tahun 2045, PDB Indonesia akan menjadi US$ 7 triliun dengan adanya UU Cipta Kerja. Pendapatan per kapita masyarakat pun meningkat menjadi Rp 27 juta per bulan.

“Diharapkan target Indonesia menjadi 5 besar ekonomi dunia di tahun 2045 bisa tercapai dengan PDB US$ 7 triliun dan pendapatan per kapita Rp 27 juta per bulan,” ungkap Airlangga dalam sidang uji formil UU Cipta Kerja di MK, Kamis (17/6/2021).

Sebagai perbandingan dari data Badan Pusat Statistik, pendapatan per kapita Indonesia di tahun 2020 sebesar Rp 56,9 juta per tahun. Bila dihitung per bulannya, pendapatan per kapita masyarakat Indonesia sebesar Rp 4,74 juta per bulan.

Airlangga sendiri dengan 10 menteri lainnya hari ini mewakili Presiden Joko Widodo untuk menyampaikan keterangan atas Uji Formil UU Cipta Kerja yang disidangkan di Mahkamah Konstitusi. Dalam keterangannya itu, Airlangga menyebut beberapa manfaat UU Cipta Kerja.

Selain membuat pendapatan per kapita Indonesia naik ke Rp 27 juta per bulan, pemerintah menargetkan UU Cipta Kerja mampu memicu penciptaan 2,7-3 juta lapangan kerja per tahun, jauh lebih besar dibanding di situasi normal tanpa pandemi lapangan kerja hanya bertambah 2 juta per tahun.

“Lapangan kerja ini akan menampung 9,29 tenaga kerja yang tidak atau belum bekerja,” ungkap Airlangga.

Pemerintah juga menargetkan akan ada kenaikan upah yang pertumbuhannya sesuai dengan pertumbuhan ekonomi. Dengan begitu produktivitas akan meningkat, sejauh ini produktivitas tenaga kerja Indonesia sangat rendah, di bawah rata-rata Asean.

Selanjutnya, UU Cipta Kerja akan meningkatkan masuknya investasi sebesar 6,6 – 7% untuk membangun atau mengembangkan usaha dan ujungnya menciptakan lapangan kerja dan kesejahteraan tenaga kerja yang mampu mendorong peningkatan konsumsi.

“Nantinya akan mendorong peningkatan konsumsi 5,4-5,6%,” ungkap Airlangga.

Kemudian, Airlangga menjelaskan UU Cipta Kerja akan memberdayakan UMKM. UU Cipta Kerja disebut mampu mendukung peningkatan kontribusi sektor ini terhadap PDB menjadi 65%. {detik}