PPKM Darurat, Kemenag Larang Takbir Keliling dan Shalat Jamaah Idul Adha di Jawa Bali

Pemerintah Indonesia meniadakan pelaksanaan salat Idul Adha berjamaah di daerah yang masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Darurat) yakni wilayah Pulau Jawa dan Bali.

Menteri Agama Indonesia Yaqut Cholil Qoumas mengatakan keputusan tersebut diambil usai pemerintah menggelar rapat bersama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) pada Jumat (2/7) seperti dilansir Anadolu Agency.

Selain melarang kegiatan salat Idul Adha, Pemerintah, kata Yaqut Cholil melarang kegiatan takbir di dalam masjid dan juga takbir keliling di wilayah PPKM Darurat.

“Takbiran keliling arak-arakan itu baik jalan kaki maupun kendaraan dan di dalam masjid juga ditiadakan. Takbiran di rumah masing-masing,” jelas Yaqut dalam konferensi pers virtual pada Jumat.

Terkait dengan penyembelihan hewan kurban, Menteri Agama menyatakan pemerintah akan mengeluarkan aturan teknis terkait hal tersebut.

“Penyembelihan hewan kurban itu di tempat yang terbuka dibatasi dan hanya boleh menyaksikan hanya yang berkurban,” jelas dia.

Dia juga menyatakan pembagian hewan kurban hanya boleh dibagikan secara langsung ke rumah yang berhak mendapatkan untuk menghindari kerumunan.

Sebelumnya, Indonesia menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli di wilayah Jawa dan Bali menyusul terjadinya lonjakan kasus Covid-19.

Dalam kebijakan ini, pemerintah melarang mal dan pusat perbelanjaan untuk beroperasi sementara. {republika}