Formappi Ungkap Pergantian Mahyudin Sulit Terwujud

Formapppi Lucius Karus

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karius menyatakan, penggantian Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Golkar (FPG), sulit terwujud. Karena UU MD3 dan Tata Tertib MPR tidak memberikan ruang bagi sebuah fraksi melakukan pergantian pimpinan MPR.

“Nampaknya sulit terwujud karena UU MD3 maupun Tata Tertib MPR tidak memberikan peluang kepada fraksi untuk melakukan penggantian personel seperti layaknya fraksi melakukan rotasi anggota di alat kelengkapan DPR,” ujar Peneliti Formappi ini saat dihubungi, Selasa (20/3/2018).

Partai Golkar berencana merotasi posisi Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Partai berlambang Pohon Beringin menyiapkan Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto untuk menggantikan Mahyudin.

Memang, kata Lucius, mekanisme pemilihan pimpinan MPR diusulkan oleh Fraksi dan kelompok anggota dalam bentuk paket yang bersifat tetap. Namun, hal itu terjadi pada awal periode.

“Selanjutnya dalam perjalanan, pimpinan MPR hanya dapat berhenti jika memenuhi tiga persyaratan yang disebutkan secara tegas dalam UU MD3 yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan,” terang Lucius.

Bahkan, ia menuturkan, syarat meninggal dunia dan mengundurkan diri, bisa dengan mudah dijelaskan. Sementara klausul ketiga, yakni diberhentikan dijelaskan dalam UU MD3.

Menurutnya, ada dua kriteria ketika pimpinan MPR diberhentikan. Kriteria itu, yakni diberhentikan sebagai anggota DPR atau anggota DPD, dan tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai pimpinan MPR.

“Kemungkinan terkait penggantian Mahyudin oleh Titiek Soeharto hanya ada pada klausul diberhentikan ini. Tapi sebagaimana dijelaskan, diberhentikan yang dimaksud adalah jika seorang wakil pimpinan MPR diberhentikan sebagai anggota DPR atau DPD, dan tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai pimpinan MPR,” ujar dia.

Lebih lanjut, kata Lucius, Golkar akan menemui kesulitan melakukan penggantian sesuai rencana. Faktanya Mahyudin tidak mengundurkan diri dan tidak diberhentikan sebagai anggota DPR.

Selain itu, Mahyudin juga tidak berhalangan tetap sebagai pimpinan. “Dengan begitu tak ada alasan kuat bagi Golkar yang sesuai kriteria UU MD3 untuk melakukan penggantian,” pungkasnya.