News  

Serikat Buruh Nasional Desak Gaji Pejabat Dipotong Untuk Tangani Pandemi COVID-19

Sejumlah elemen buruh mengultimatum pemerintah agar serius menangani pandemi virus corona (covid-19). Mereka juga menyampaikan sejumlah tuntutan dalam penanganan pandemi.

Ketua Umum Konfederasi Serikat Nasional (KSN) Yohannes Joko Purwanto mengatakan tuntutan pertama adalah agar pemerintah dapat memaksimalkan sumber daya negara dalam penanganan covid-19. Salah satunya dengan memotong gaji dan tunjangan para pejabat.

“Kami menuntut pemerintah memaksimalkan sumber daya negara dengan memotong gaji dan tunjangan pejabat serta menerapkan pajak progresif bagi orang kaya dan industri

untuk menyelenggarakan vaksinasi nasional gratis dan langsung dari rumah ke rumah untuk menghindari kerumunan, membangun rumah sakit dan pengadaan alat kesehatan,” kata Joko dalam sebuah diskusi virtual, Minggu (1/8).

Selain itu, buruh juga meminta pemerintah menjamin pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat tanpa terkecuali dan syarat selama dan setelah pandemi berlangsung hingga keadaan sepenuhnya pulih. Menurut Joko, ini sesuai dengan mandat Undang-undang Karantina Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018.

Dalam aturan tersebut, pemerintah wajib memastikan perlindungan kesehatan dan pemenuhan hak tenaga kesehatan selama masa pandemi.

Buruh juga menuntut agar pemerintah menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang lalai menjamin kesehatan pekerjanya dan memaksa pekerja datang ke tempat kerja tanpa memperdulikan risiko penularan covid-19.

Pasalnya, serikat buruh masih mendapati banyak perusahaan yang melanggar ketentuan selama pandemi berlangsung.

Joko mengungkapkan pihaknya banyak mendapat laporan dari buruh bahwa mereka mendapat ancaman dari perusahaan jika melapor ke Satgas Covid-19 setempat jika ada dari mereka yang bergejala atau terpapar covid-19.

“Perusahaan mengancam upah buruh akan dibayarkan hanya Rp20 ribu/hari selama pabrik berhenti beroperasi. Para buruh dihadapkan pada pilihan: kelaparan atau tertular covid-19,” ujarnya.

Joko menambahkan buruh juga menuntut agar perusahaan tidak memanfaatkan pandemi untuk mengurangi pekerja tetap dan merekrut pekerja dengan status kontrak, alih daya, atau harian lepas dan memotong upah maupun memberangus serikat buruh.

Terakhir, mereka juga menuntut agar pemerintah membatalkan dan mencabut seluruh UU yang memiskinkan rakyat dan merusak lingkungan, termasuk UU Cipta Kerja. “Dan dengan konsisten menerapkan UU Karantina Kesehatan pada kondisi gawat darurat saat ini,” pungkasnya. {cnn}