Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan, mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa turun level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dari level 4 ke level 3.
Keputusan itu disampaikan Jokowi dalam video yang ditayangkan akun resmi Youtube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).
“Untuk Pulau Jawa dan Pulau Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kota lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021,” ujarnya.
Berikut adalah perinciannya:
Jawa & Bali
Level 4 dari 67 kabupaten dan kota menjadi 51 kabupaten dan kota
Level 3 dari 59 kabupaten dan kota menjadi 67 kabupaten dan kota
Level 2 dari dua kabupaten dan kota menjadi 10 kabupaten dan kota
Luar Jawa & Bali
Level 4 dari 11 provinsi menjadi tujuh provinsi
Level 4 dari 132 kabupaten dan kota menjadi 104 kabupaten dan kota
Level 3 dari 215 kabupaten dan kota menjadi 234 kabupaten dan kota
Level 2 dari 39 kabupaten dan kota menjadi 48 kabupaten dan kota
[cnbc]