Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3-4 dari 24-30 Agustus 2021.
“Pemerintah memutuskan mulai 24-30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3.
Untuk Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa kota lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai 24 Agustus,” kata Jokowi dalam konferensi pers, Senin, 23 Agustus 2021.
Jokowi menambahkan, untuk Jawa dan Bali perkembangan menuju ke arah lebih baik.
Daerah dengan PPKM Level 4 berkurang dari 67 menjadi 41, Level 3 dari 59 bertambah menjadi 67. Level 2 bertambah dari 2 daerah menjadi 10 kab/kota.
Dengan demikian, total sudah 6 kali pemerintah memperpanjang PPKM sejak pertama kali menerapkan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021 demi menekan laju penyebaran Covid-19.
Berikut adalah kilas balik perpanjangan PPKM yang sudah diperpanjang pemerintah sebanyak 6 kali per 23 Agustus 2021.
Perpanjangan Pertama (21-25 Juli 2021)
Pemerintah mengklaim penerapan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 telah berhasil menurunkan jumlah kasus. Meski begitu, bukan berarti pelonggaran terhadap kegiatan masyarakat bisa langsung diterapkan.
Koordinator PPKM Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan kala itu, pelonggaran harus diterapkan secara bertahap sehingga memutuskan untuk memperpanjang PPKM Darurat sampai 25 Juli 2021.
Perpanjangan Kedua (26 Juli-2 Agustus 2021)
Pemerintah kembali memperpanjang PPKM yang kini namanya pun diubah menjadi PPKM Level 3-4.
Penerapan PPKM Level 3-4 di Jawa dan Bali berlaku pada 26 Juli sampai 2 Agustus 2021. Luhut mengatakan, penetapan level 3 atau 4 pada suatu daerah didasarkan dari penilaian WHO.
“Sesuai dengan pengumuman dari Bapak Presiden, mulai tanggal 26 Juli – 2 Agustus 2021 akan diberlakukan PPKM Level 4 untuk kota/kabupaten yang memiliki assesmen WHO level 4, dan PPKM level 3 untuk kota/kabupaten yang memiliki assesmen WHO level 3, di seluruh Jawa Bali,” sebut Luhut Pandjaitan.
Perpanjangan Ketiga (3-9 Agustus 2021)
Perpanjangan PPKM Level 3-4 pada 3-9 Agustus 2021 didasarkan atas penilaian perkembangan kondisi kasus di sejumlah daerah.
Pada saat masa perpanjangan ini, pelonggaran sudah mulai dilakukan terhadap aktivitas masyarakat. Contohnya kafe atau restoran sudah bisa melayani makan di tempat dengan kapasitas maksimum 25 persen.
Perpanjangan Keempat (10-16 Agustus 2021)
Perpanjangan PPKM keempat kalinya diterapkan pada 10-16 Agustus 2021 setelah pemerintah melakukan evaluasi atas kondisi perkembangan kasus.
Peraturan pada saat masa perpanjangan ini tak jauh berbeda dengan peraturan PPKM sebelumnya. Namun ada yang sempat memicu reaksi publik yakni aturan makan di warung nasi maksimum 20 menit.
Perpanjangan Kelima (17-23 Agustus 2021)
Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan hasil dari penerapan PPKM selama 10-16 Agustus 2021 sudah menunjukkan hasil bagus. Namun, kata dia, mobilitas masyarakat masih tinggi di sejumlah wilayah.
“Oleh karena itu, atas arahan Presiden RI, maka PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai tanggal 23 Agustus 2021,” ujar Luhut Pandjaitan. {PR}