239 Anggota DPR Belum Juga Laporkan LHKPN, Sufmi Dasco Ahmad Salahkan Staf Yang WFH

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad mengatakan sejumlah anggota Dewan belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) karena persoalan teknis saja.

Ia mengatakan pelaporan ini terkendala kebijakan bekerja dari rumah alias work from home (WFH) di masa pandemi Covid-19.

“Beberapa yang kemarin sudah menyampaikan ke kami LHKPN itu harus dimasukkan pada saat pandemi,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 7 September 2021.

Dasco mengatakan penyampaian LHKPN anggota Dewan ini biasanya dibantu oleh para staf atau tenaga ahli. Ia menyebut kepatuhan LHKPN anggota Dewan pada tahun sebelumnya pun cukup baik.

Namun lantaran anggota DPR dan para staf kini bekerja dari rumah, beberapa dari mereka belum melaporkan data harta kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Mereka biasanya dibantu oleh tenaga ahli, oleh staf. Nah kami kan WFH semua, sehingga staf yang membantu rata-rata pada WFH,” ujar politikus Gerindra ini.

Meski begitu, Dasco mengatakan pimpinan DPR sudah membahas persoalan kepatuhan pelaporan LHKPN ini. Ia mengatakan pimpinan DPR akan meminta pimpinan fraksi-fraksi memastikan semua anggota mereka segera melaporkan LHKPN.

“Melalui rapim yang sudah diadakan kemarin, tapi sempat di-Bamus-kan, kami akan minta kepada ketua-ketua fraksi untuk menyampaikan kepada para anggotanya untuk segera memasukkan LHKPN,” kata Dasco.

Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya menyinggung turunnya tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN anggota DPR. Dari 569 anggota, kata dia, baru 330 di antaranya yang sudah melapor.

“Belum melaporkan 239 atau tingkat persentase laporan baru 58 persen,” kata Firli dalam acara diskusi daring pada Selasa, 7 September 2021.

Firli pun mengimbau seluruh anggota DPR agar taat melaporkan LHKPN. Menurut dia, rutin melaporkan catatan harta kekayaan akan menjadi cara mengendalikan diri dari praktik korupsi.

“Artinya kalau 2019 taat, 2020 taat, 2021 sampai 2024 harus ada terus. Jadi kalau KPK minta selamanya (menjabat) ya tolong dipenuhi,” kata Firli.

Berdasarkan Peraturan KPK Nomor 7 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan LHKPN, disebutkan bahwa LHKPN wajib disampaikan setiap satu tahun sekali dan disampaikan paling lambat tanggal 31 Maret secara online melalui https://elhkpn.kpk.go.id/. {tempo}