News  

Garuda Indonesia Kalah di Pengadilan Arbitrase Internasional London, Ini Konsekuensinya

Maskapai penerbangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. diputus kalah dalam kasus gugatan pembayaran uang sewa pesawat di Pengadilan Arbitrase Internasional London (LCIA). Dengan begitu, perusahaan pelat merah ini harus membayar seluruh kewajibannya.

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia Prasetio menyebutkan pihaknya telah menerima informasi tersebut pada Senin lalu, 6 September 2021.

LCIA telah menjatuhkan putusan arbitrase pada kasus gugatan dari Lessor Helice dan Atterrissage (Goshawk) terhadap Perseroan terkait pembayaran uang sewa pesawat.

“LCIA menjatuhkan Putusan Arbitrase yang pada intinya Perseoran diwajibkan untuk melakukan pembayaran rent atas sewa pesawat dan kewajiban-kewajiban berdasarkan perjanjian sewa pesawat, pembayaran bunga keterlambatan, serta pembayaran biaya perkara Penggugat,” kata Prasetio seperti dikutip dari keterbukaan informasi BEI, 9 September 2021.

Menanggapi putusan tersebut, perusahaan berkode saham GIAA itu kini tengah berkoordinasi dengan tim pengacara yang menangani kasus ini untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya yang dapat dilakukan oleh perusahaan.

Lebih jauh, Prasetio mengklaim putusan tersebut tidak berdampak langsung terhadap kegiatan operasional Garuda Indonesia. Perseroan memastikan bahwa seluruh aspek kegiatan operasional penerbangan akan tetap berlangsung dengan normal.

“Perseroan berkomitmen untuk senantiasa mengoptimalkan ketersediaan layanan penerbangan yang aman dan nyaman untuk memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat maupun pengangkutan kargo bagi sektor perekonomian nasional,” tutur Prasetio.

Garuda Indonesia memang tengah melakukan negosiasi ulang kontrask sewa pesawat di tengah gugatan hukum yang timbul dari para lessor sejak tahun lalu. Satu di antaranya ada Helice Leasing S.A.S yang melakukan langkah hukum di Belanda pada 27 Maret 2020.

Helice mengajukan permohonan kepada Pengadilan Belanda untuk melakukan sita jaminan atas dana yang ada pada rekening Garuda di Amsterdam. Permohonan itu kemudian dikabulkan oleh Pengadilan Belanda.

Sementara pada 29 Mei 2020 lalu, Pengadilan Prancis juga mengabulkan permohonan sita jaminan dari Helice Leasing S.A.S atas rekening Garuda di Prancis. Hal itu terkait dengan pembayaran sewa pesawat yang belum dilakukan Garuda.

Gugatan wanprestasi juga dialami Garuda dari Aercap pada 14 Mei 2020.Salah satu pemberi sewa guna usaha ini mengajukan gugatan ke Pengadilan London terkait pembayaran sewa pesawat yang belum dilakukan.

Proses ini memasuki persidangan di Pengadilan London. Garuda telah beberapa kali melakukan negosiasi dengan Aercap.

Saat ini, Garuda sedang melakukan negosiasi komersial dengan AerCap untuk restrukturisasi kontrak. Akibat kondisi itu, Garuda Indonesia menerima surat pembatasan terbang dari beberapa lessor. {tempo}