Bamsoet Tegaskan MPR Tak Pernah Bahas Rencana Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo menegaskan, MPR tidak pernah membahas rencana memperpanjang masa jabatan presiden menjadi maksimal tiga periode.

Bamsoet, sapaan Bambang, pun mengaku tidak tahu-menahu mengapa isu perpanjangan masa jabatan presiden kerap kali berhembus.

“Wacana 3 periode saya tidak tahu siapa yang menghembus-hembuskan karena sejak saya memimpin sebagai Ketua MPR, belum pernah ada pembicaraan pun (mengenai) 3 periode maupun perpanjangan (masa jabatan presiden) yang ada di kami,” kata Bambang, Senin (13/9/2021).

Ia mengatakan, rencana mengubah Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur masa jabatan presiden dan wakil presiden tidak pernah dibahas, baik di rapat pimpinan MPR, rapat alat kelengkapan MPR, maupun rapat gabungan pimpinan MPR dengan pimpinan fraksi.

Politikus Partai Golkar itu menuturkan, selama ini MPR hanya merekomendasikan amendemen UUD 1945 untuk memberi kewenangan bagi MPR dalam menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

“Tidak ada sedikit pun pembicaraan atau bahasan tentang penambahan periodesasi ataupun perpanjangan masa jabatan,” kata Bamsoet.

Bamsoet mengaku dapat memahami kekhawatiran publik bahwa agenda perubahan masa jabatan presiden dapat disisipkan dalam rencana amendemen konstitusi terkait PPHN.

Namun, Bamsoet menilai kekhawatiran itu terlalu prematur karena Pasal 37 UUD 1945 mengatur bahwa usulan amendemen mesti diajukan secara tertulis sesuai tahapan yang diatur dalam Tata Tertib MPR.

Ia juga menilai syarat amendemen tidaklah mudah karena pengambilah keputusan harus dihadiri oleh setidaknya 2/3 anggota MPR agar sidang dinyatakan kuorum.

“Dengan demikian menurut saya sedikit, tidak ada bahkan peluang untuk menyisipkan gagasan amendemen di luar materi yang sudah teragendakan,” kata Bamsoet. {kompas}