Fayakhun Jalani Sidang Perdana Kasus Bakamla

Donny Priambodo Nasdem Fayakhun Andriadi

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Fayakhun Andriadi. Fayakhun merupakan tersangka kasus dugaan suap pembahasan anggaran proyek pengadaan alat satelit monitoring di Bakamla tahun anggaran 2016. Ini adalah pemeriksaan perdana setelah Fayakhun resmi ditahan lembaga antirasuah beberapa waktu lalu.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka,” ungkap juru bicara KPK Febri Diansyah, di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (6/4).

Menanggapi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fayakhun Andriadi sudah tampak hadir di lembaga Antikorupsi ini sekitar pukul 10:10 WIB , dia terlihat didampingi oleh satu orang pengawal. Fayakhun yang juga Politikus Partai Golkar tersebut datang dengan memakai baju kemeja putih, celana abu-abu dan rompi tahanan oranye. Tidak ada kata yang keluar dari dia, tetapi Fayakhun tampak santai sewaktu memasuki gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Di dalam kasus ini, dia disangka menerima ‎hadiah yang berupa uang setelah memuluskan anggaran proyek Bakamla. Fayakhun mendapatkan imbalan sebesar satu persen dari proyek senilai Rp1,2 triliun atau sebesar Rp12 miliar.

Selain itu, Fayakhun Andriadi juga diduga menerima dana suap sebesar USD 300 ribu. Fayakhun menerima uang itu dari proyek pengadaan di Bakamla. Fayakhun menerima sejumlah uang dari Fahmi Dharmawansyah, Direktur Utama Melati Technofo Indonesia (PT MTI) melalui anak buahnya, M. Adami Okta. Uang tersebut diberikan dalam empat kali tahapan.

‎Selain Fayakhun, diduga ada sejumlah nama anggota DPR yang terlibat kasus itu, mereka disebut menerima suap terkait proyek pengadaan alat satelit monitoring di Bakamla. Anggota DPR itu antara lain TB. Hasanuddin, Politikus PDI Perjuangan, dan Eva Sundari, Politikus Partai Golkar, Fayakhun Andriadi, serta terdapat dua Politikus yang berasal dari NasDem, yaitu Donny Priambodo dan Bertus Merlas.

Hal tersebut bisa terungkap sewaktu Fahmi Darmawansyah, Direktur PT Melati Technofo Indonesia (PT MTI), bersaksi untuk terdakwa mantan pejabat Bakamla, Nofel Hasan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, beberapa waktu lalu.

Dalam kesaksiannya itu, Fahmi Darmawansyah bersaksi pernah memberikan uang sebesar Rp24 miliar atau enam persen dari nilai total proyek alat satmon Bakamla sebesar Rp400 miliar kepada narasumber Bakamla, Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi.

Sejumlah uang yang diberikan itu diduga telah disalurkan Ali Fahmi untuk sejumlah anggota DPR dalam meloloskan anggaran proyek Bakamla ini.‎ Akan tetapi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum dapat mendalami hal ini lebih lanjut keterangan Ali Fahmi. Ini dikarenakan, Fahmi hingga hari ini belum diketahui keberadaan. Terkait hal tersebut, dalam berbagai kesempatan para pihak anggota DPR yang dituding menerima duit pelumas proyek di Bakamla telah membantahnya.