Setelah Diperiksa 8 Jam, Zumi Zola Resmi Ditahan KPK

Zumi Zola KPK

Gubernur Jambi Zumi Zola ditahan Komis Pemberantasan Korupsi (KPK). Zumi ditahan dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Ia ditahan setelah diperiksa sekitar delapan jam oleh penyidik.

Zumi keluar dari lobi gedung KPK sekitar pukul 18.50 WIB, Senin (9/4/2018). Zumi tak memberi keterangan apa pun. Dia langsung masuk ke dalam mobil tahanan KPK.

“ZZ (Zumi Zola) ditahan 20 hari pertama di Rutan cab KPK di kav C-1,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah. KPK menyebut Zumi diduga menerima gratifikasi bersama-sama dengan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi nonaktif Arfan.

Arfan ditangkap bersama-sama Plt Sekda Provinsi Jambi nonaktif Erwan Malik, Asisten Daerah III Provinsi Jambi nonaktif Saifudin, serta seorang anggota DPRD Supriono, terkait dugaan adanya ‘duit ketok’ yang digunakan untuk memuluskan pengesahan APBD 2018.

Sebelumnya, Penasihat Hukum Zumi Zola, Handika Honggowongso memastikan kliennya akan kooperatif kepada KPK. Zumi juga pasrah apabila ditahan KPK.

“Kalau hari ini (klien kami) harus menjalani penahanan kami akan patuh,” kata Handika di kantor KPK, Jakarta, Senin, (9/4/2018).

Handika juga berharap pemberkasan kasus Zumi Zola segera rampung, sehingga dapat diuji dipersidangan. “Kami berharap semoga segera dilakukan pemberkasan sehingga bisa disidangkan,” ujarnya.

Pada perkaranya, Zumi Zola bersama dengan Plt Kadis PUPR Jambi Arfan ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi atas proyek-proyek di Pemprov Jambi senilai Rp 6 miliar.