News  

Dewan Pers Haramkan THR Untuk Wartawan

Ketua Dewan Pers THR

Dewan Pers melarang pemerintah daerah (pemda) untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada wartawan atau organisasi pers. Bahkan dalam waktu dekat akan dibuatkan surat edaran mengenai kebijakan tersebut.

Hal ini disampaikan Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo ketika memberikan sambutan pada acara ‘Deklarasi Peliputan Media Profesional untuk Pilkada/Pemilu Berkualitas’ di di Aula Barat Gedung Sate Sate Bandung, Jawa Barat.

“Menjelang Bulan Ramadan 2018 ini, kami akan membuat surat edaran kepada pemda bahwa dilarang memberikan THR kepada wartawan,” ujar Yosep, Selasa (10/4/2018).

Menurut Yosep, himbauan pemda agar tidak memberikan THR kepada wartawan dilakukan untuk menghindari penipuan oleh oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan ataupun perusahaan pers.

“Biasanya pemda suka sibuk kalau menjelang Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran, karena harus melayani permintaan (THR) dari oknum wartawan. Jadi hal ini dilema tentunya,” tuturnya.

Himbauan dari Dewan Pers tersebut, kata dia, dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan.

 

Selain itu, lanjut dia, imbauan tersebut juga untuk mendukung upaya pemberantasan praktik korupsi yang terjadi saat ini.

“Tentunya kami tidak dapat membiarkan praktik tidak terpuji dimana wartawan, oknum perusahaan pers atau organisasi wartawan saat ini meminta-minta sumbangan, bingkisan atau THR,” katanya.

Yosep menegaskan, seharusnya perusahaan pers atau wartawan bisa menjaga independensinya dan jangan terpengaruh dengan hal-hal yang tidak baik dalam menjalankan tugasnya.