News  

Ribuan Warga Bojong Koneng Adukan Penggusuran Paksa Sentul City Ke Komnas HAM

Warga Desa Bojong Koneng melaporkan penggusuran paksa dan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilakukan oleh PT Sentul City Tbk ke Komnas HAM.

Tim Kuasa Hukum Koalisi Warga Bojong Koneng Alghiffari Aqsa mengatakan, langkah tersebut diambil warga lantaran Sentul City telah melakukan penggusuran dan okupansi lahan warga secara paksa.

“Jadi hari ini kita secara kolektif melaporkan tindakan sewenang-wenang yang melanggar HAM dari Sentul City dan meminta perlindungan kepada Komnas HAM,” jelasnya kepada wartawan, Selasa (28/9).

Melalui pelaporan ini, Alghiffari juga meminta agar Komnas HAM tidak melihat kasus sengketa lahan tersebut sebagai kasus individu semata. Melainkan sebagai upaya perampasan tanah yang dilakukan oleh korporasi besar terhadap warga desa.

Pasalnya, berdasarkan catatan tim Koalisi Warga Bojong Koneng setidaknya ada sekitar 6.000 masyarakat desa yang bisa terdampak dari penggusuran yang akan dilakukan Sentul City.

“Ini bukan hanya kasus Rocky gerung yang kita laporkan tapi juga kasus-kasus yang lain. Bahwa ada upaya land grabbing dari korporasi besar terhadap tanah warga.

Baik yang sudah puluhan tahun tinggal di sana ataupun warga yang punya iktikad baik dalam membeli tanah kepada para penggarap ataupun warga yang lain,” ujarnya.

Alghiffari menyampaikan, pihaknya juga membawa sejumlah bukti yang akan diserahkan ke Komnas HAM. Bukti tersebut meliputi dokumen berupa surat kepemilikan lahan tanah dan beberapa bukti terjadinya tindak kekerasan yang dialami warga.

Tim Koalisi Warga Bojong Koneng juga meminta agar Komnas HAM dapat turun langsung ke lokasi sengketa lahan untuk melakukan pemantauan.

Terlebih menurut mereka, para warga setempat mempunyai hak prioritas atas tanah tersebut dan juga mempunyai hak untuk hidup sejahtera. Seperti yang tertuang dalam Undang-undang Pasal 36 Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

“Ini kita meminta perlindungan dari Komnas HAM bahwa para warga ini terutama para petani adalah juga orang yang perlu dilindungi oleh Komnas HAM dan mereka punya hak atas tanahnya,” pungkasnya.

Kepemilikan lahan di Desa Bojong Koneng, Kabupaten Bogor saat ini sedang berada dalam sengketa lahan.

Head of Corporate Communication Sentul City David Rizar Nugroho mengaku pihaknya merupakan pemilik sah atas lahan yang berada di Desa Bojong Koneng.

Klaim tersebut berdasarkan SHGB untuk tanah di Desa Bojong Koneng dengan nomor 2411 dan 2412 yang diterbitkan Pemkab Bogor pada tahun 1994 silam.

David mengatakan, proses penerbitan SHGB pun telah dilakukan secara legal serta sesuai aturan dan hukum yang berlaku.

Sementara itu, warga desa Bojong Koneng termasuk Rocky Gerung, mengklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut berdasarkan penguasaan lahan secara fisik dan surat pernyataan oper alih garapan.

Surat oper alih garapan milik Rocky itu tercatat di Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor dengan nomor 592/VI/2009 tanggal 1 Juni 2009.

Rocky juga mengaku telah menjadi penguasa fisik tanah dan bangunan di lokasi itu sejak 2009. Sebelum Rocky, tempat itu juga sudah dikuasai oleh Andi Junaedi sejak 1960. {CNN}