Yusril Bantah Tawarkan Diri Rp.100 Miliar, Herzaky Mahendra Putra: Ada Buktinya, Ada Tulisannya

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menjadi kuasa hukum sejumlah mantan kader Demokrat pendukung Moeldoko, untuk gugatan AD/ART Partai ke Mahkamah Agung (MA).

Sikap Yusril itu diwarnai isu adanya upaya menawarkan diri lebih dulu ke DPP Demokrat dengan tarif Rp 100 miliar, sebelum akhirnya menjadi pengacara kelompok Moeldoko. Yusril sudah membantah adanya tawaran itu.

Namun, Kepala Badan Komunikasi Strategis Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, kekeh menyebut ada tawaran Rp 100 miliar Yusril untuk menangani perkara partai.

“Seminggu sebelum putusan dari Kemenkumham, ada pertemuan antara Tim DPP Partai Demokrat dengan Tim Yusril. Saat itu penawarannya, benar Rp 100 miliar. Ada buktinya, ada tulisan tangannya,” kata Herzaky dalam konferensi pers sore ini, Minggu (3/10).

“Kami tentu saja menolak halus karena melampaui batas kepantasan, seolah-olah hukum bisa diperjualbelikan. Bayangkan, kami yang berada di pihak yang benar saja dimintai tarif Rp 100 miliar,” tambahnya.

Dengan ditolaknya tawaran Yusril itu, lanjut Herzaky, faktanya seminggu kemudian, tanpa Yusril, kubu AHY memang benar menang. Pengajuan KSP Moeldoko ditolak oleh Pemerintah.

“Sekarang, kami tidak bisa membayangkan, berapa KSP Moeldoko harus membayar Yusril pada posisi KSP Moeldoko yang salah dan kalah,” sindir Herzaky.

Lebih lanjut, Herzaky mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan informasi koalisi Moeldoko-Yusril terjadi sejak tiga bulan lalu. Menurut Herzaky, sudah ada pembicaraan di antara mereka berdua melalui Zoom meeting, dari rumahnya KSP Moeldoko di Menteng, pada awal Agustus 2021.

“Strategi mereka, dalangnya Moeldoko, wayangnya Yusril, dengan pemeran pembantu para pemohon tersebut. Kita tahu, bahwa yang namanya kontrak profesional, pasti ada rupiahnya. Itu wajar. Tapi kami minta agar Yusril mengakui saja. Jangan berkoar-koar demi demokrasi,” urai Herzaky.

Bagi Herzaky, wajar saja kalau kader Demokrat marah ketika Yusril mengatakan upayanya membela Moeldoko adalah berjuang demi demokrasi. Ditekankan Herzaky, kalau benar demi demokrasi, maka Yusril sebaiknya membenarkan dulu AD ART Partainya.

“Itu baru masuk akal. Selain itu, Yusril tidak paham aturan atau belum baca aturannya. Jika keberatan dengan AD ART, ajukan ke Mahkamah Partai, bukan ke Mahkamah Agung,” ujar Herzaky.

Sebelumnya, Yusril mengatakan bahwa prinsip seorang advokat adalah pasif. Ia menegaskan akan selalu konsisten akan hal itu. Pernyataan ini disampaikan Yusril membantah tarif Rp 100 miliar yang dituding Andi Arief dan Rachland.

“Advokat itu pasif. Dia tidak boleh menawarkan jasa kepada orang lain. Selama ini saya tetap konsisten dengan hal itu,” kata Yusril saat dimintai tanggapan, Rabu (29/9). {kumparan}