Setnov Kembali Sebut Nama Mekeng Dalam Pledoi

Setnov Mekeng e-KTP

Setya Novanto (Setnov) kembali membeberkan aliran uang dari proyek e-KTP ke sejumlah anggota DPR. Menurut Setnov, hal itu diketahuinya setelah menjalani pemeriksaan konfrontasi dengan keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

Menurut mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar ini, Irvanto berperan sebagai kurir yang membagikan uang ke sejumlah pihak. Novanto mengatakan Irvanto bersedia melakukan itu karena dijanjikan mendapatkan pekerjaan dalam proyek tersebut.

Dalam surat dakwaan, Irvanto disebut berperan sebagai kepanjangan tangan Novanto untuk menerima uang e-KTP. Selain Irvanto, peran serupa juga disebut jaksa pada sosok Made Oka Masagung. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Yang terpenting tidak ada fakta atau keterangan saksi atau barang butki yang menunjukkan bahwa sayalah yang memerintahkan mengirimkan uang ke Made Oka Masagung dan tidak ada uang satu rupiah pun uang tersebut yang diberikan ke saya,” kata Setnov dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (13/4/2018).

Novanto menyebut Irvanto mengaku padanya bahwa pembagian uang ke anggota DPR atas perintah Andi Agustinus alias Andi Narogong. Uang itu mengalir ke sejumlah anggota DPR.

“Yang mana kepada yang mulai yaitu diperintah kepada saudara Andi Agustinus menyerahkan uang kepada anggota DPR RI yaitu Olly Dondokambey USD 500 ribu, Tamzil Linrung USD 500 ribu, Mirwan Amir sebesar USD 500 ribu, Arief Wibowo USD 250 ribu, Melcias Marcus Mekeng USD 500 ribu, Ganjar Pranowo USD 500 ribu, dan Jafar Hafsah sebesar USD 250 ribu,” kata Setnov.

Namun kemudian, Novanto kembali dikonfrontasi dengan Irvanto. Lalu, Irvanto memperbaiki keterangan serta menceritakan kronologi pemberian uang itu.

“Antara lain seingat saya diterima Andi Agustinus sebesar USD 1 juta kemudian diminta oleh Andi untuk mengantarkan kepada saudara Melcias Markus Mekeng dan Markus Nari, melalui Irvanto uang tersebut semuanya diserahkan kepada Melcias Marcus Mekeng di ruang fraksi Golkar lantai 12 Gedung DPR RI,” ujar Setnov.

“Diterima dari saudara Agustinus SGD 100 ribu kemudian pada saudara Jafar Hafsah pada saat akan menyerahkan uang tersebut saudara Irvanto menginformasikan kepada saya diterima saudaara Andi Agustinus sebesar USD 500 ribu, kemudian diminta Andi diantar ke Chairuman Harahap menyerahkan sendiri di rumah yang bersangkutan,” imbuh Novanto.

“Menemani saudara Made Oka Masagung pada saat menyerahkan uang SGD 1 juta yang juga diserahkan oleh saudara Chairuman Harahap di Hotel Mulia Jakarta. Diterima Andi Agustinus USD 1 juta untuk anggota Komisi II DPR, yang menurut saudara Irvanto diserahkan melalui Pak Gunanjar. Irvanto menyerahkan sendiri ada disebut demikian di rumah yang bersangkutan.” kata Setnov

Menemani Made Oka Masagung SGD 400 yang juga untuk Komisi II DPR RI melalui saudara Gunanjar di Senayan City, diterima dari Andi Agustinus USD 700 kemudian saudara Irvanto menyerahkan langsung,” pungkas Novanto.