Dalam sidang perkara e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, mantan Ketua DPR RI, rencananya sidang perkara ini akan dilanjutkan hari ini, Jumat, 13 April 2018. Dalam persidangan yang mengagendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi Novanto.
Maqdir Ismail, Penasihat Hukum Setya Novanto, mengatakan sudah menyiapkan pembelaan terhadap kliennya. Begitupun juga dengan Setya Novanto yang rencananya akan membacakan pembelaannya.
“Yang akan dibacakan sekitar 150 halaman dari PH dan Pak SN kurang dari 50 halaman,” kata Maqdir saat ditanya awak media, Kamis malam, 12 April 2018.
Sebenarnya, tim penasihat hukum Setya Novanto telah menyiapkan lebih dari 500 halaman nota pembelaan kliennya. Akan tetapi untuk poin yang terpentingnya, dibacakanlah secukupnya.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa KPK telah menuntut Setya Novanto dengan pidana selama 16 tahun penjara, atas kasus dugaan korupsi e-KTP. Selain tuntutan pidana selama 16 tahun penjara itu, Setya Novanto juga dituntut harus membayar sebesar Rp1 miliar, serta uang pengganti senilai US$7,435 juta.
Hukuman juga tidak hanya sampai itu, Setya Novanto yang juga mantan Ketua Umum Partai Golkar itu dituntut dicabut hak politiknya kurang lebih selama 5 tahun setelah menjalani masa pidana pokok.
Diketahui, dalam sidang pemeriksaan terdakwa bulan lalu, Setya Novanto menyebutkan beberapa nama yang juga diduga terlibat menerima uang proyek e-KTP. Nama yang terlibat itu di antaranya, dua politikus PDI Perjuangan Puan Maharani dan Pramono Anung.
Sewaktu proyek bergulir, Waktu itu Puan Maharani sedang menjabat Ketua Fraksi PDIP di DPR, dan sementara Pramono Anung menjabat Wakil Ketua DPR. Mereka, menurut Setya Novanto, masing-masing telah menerima uang US$500 ribu dalam proyek e-KTP.
Ada pula beberapa nama selain Puan dan Pramono Anung, Setnov juga menyebut Chairuman Harahap, mantan pimpinan Komisi II DPR dan Ganjar Pranowo, serta para mantan pimpinan Banggar di DPR RI.
Setya Novanto mengatakan, uang tersebut ada yang diberikan oleh Andi Narogong, ada pula yang diberikan ke keponakannya Irvanto Hendra Pambudi dan telah dikonfirmasi oleh Made Oka Massagung. Kini, Oka dan Irvanto telah dijerat tersangka.
Disinggung kembali soal apakah yang ada dalam nota pembelaannya, Setya Novanto akan kembali menyinggung tentang dugaan keterlibatan para pihak lain itu, Maqdir belum mau mengatakannya sekarang. Tapi menurut dia, mengenai materi pledoi akan lebih baik jika disampaikan dalam sidang nanti.