Ahmad Sahroni Desak Menkumham Yasonna Ungkap Tabir Gelap Penyiksaan Napi di Lapas Yogya

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyebut dugaan penyiksaan hingga pelecehan yang dilakukan oknum sipir terhadap para narapidana dan mantan narapidana narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Yogyakarta merupakan sebuah pelanggaran HAM.

Ia mendesak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bertanggung jawab atas dugaan penyiksaan hingga pelecehan tersebut. Menurutnya, peristiwa tersebut merupakan hal yang memalukan bila benar-benar terjadi.

“Sangat memalukan kalau ini benar terjadi. Mereka memang napi, tapi tidak berarti bisa diperlakukan seenaknya apalagi sampai dianiaya secara tidak manusiawi,” kata Sahroni kepada wartawan, Selasa (2/11).

“Buat saya, ini pelanggaran HAM yang sangat jelas dan semua oknum penjaga lapas maupun semua yang terbukti terlibat harus dipecat dan dimejahijaukan. Penganiayaan itu hukumannya pidana,” sambungnya.

Politikus Partai NasDem itu menyatakan bahwa Ombudsman, Komnas HAM, dan Kemenkumham harus betul-betul menindaklanjuti dugaan penyiksaan hingga pelecehan di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta tersebut.

Menurutnya, keterangan dari para pelapor harus betul-betul didalami demi mengungkap kasus kekerasan tersebut.

Sahroni juga meminta Menkumham Yasonna Laoly tidak membiarkan kasus dugaan penyiksaan hingga pelecehan di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta berlarut begitu saja. Menurutnya, kasus ini harus diusut secara tuntas dan para pelaku harus mendapatkan hukuman yang setimpal.

“Tolong Pak Yasonna Laoly, ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Tolong dibuka tabir yang gelap ini karena penghormatan atas HAM adalah yang utama,” katanya.

Sahroni menambahkan, Kemenkumham memeriksa seluruh lapas di Indonesia. Ia khawatir peristiwa yang terjadi di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta juga terjadi di lapas di Indonesia lainnya.

“Saya meminta untuk diperiksa dan diselidiki pula lapas lainnya. Budaya penyiksaan yang ada di lapas seperti ini harus kita basmi hingga ke akarnya karena ini termasuk pelanggaran hak asasi manusia yang tidak bisa ditoleransi,” ucap Sahroni.

Sementara itu, Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati menyerukan agar petugas sipir di Lapas Yogyakarta diberikan sanksi hukuman pidana.

Meidina menegaskan pihaknya mengecam keras tindakan yang dilakukan oknum sipir tersebut. Ia menilai tindakan tersebut merupakan salah satu bentuk perlakuan kejam dan merendahkan martabat manusia.

Terlebih lagi, tindakan itu melanggar Pasal 16 The United Nations Convention Against Torture (UNCAT)and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment yang sudah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU Nomor 5 tahun 1998.

“Adanya kejadian ini, Pemerintah Indonesia melanggar komitmennya selaku negara peserta UNCAT untuk wajib memaksimalkan pencegahan terjadinya perlakuan tindak manusiawi sebagai bentuk penghukuman dalam wilayah hukumnya,” kata dia.

Lebih lanjut, Meidina mencermati bahwa kejadian ini terjadi imbas dari sikap represif aparat penegak hukum yakni petugas pemasyarakatan. Baginya, nilai-nilai pemasyarakatan berupa pengayoman, penghargaan terhadap martabat manusia belum sepenuhnya diterapkan dalam Lapas.

Karena itu, Ia mendesak agar Kementerian Hukum dan HAM segera turun tangan atas praktik penyiksaan tersebut. Ia meminta Dirjen Pemasyarakatan (PAS) Kemenkumham untuk melakukan evaluasi mendalam terkait dengan kode etik dan penyelenggaraan tugas dari petugas pemasyarakatan.

Sebelumnya, Kalapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, Cahyo Dewanto, membantah dugaan penyiksaan hingga pelecehan yang dilakukan oknum sipir terhadap para narapidana dan mantan narapidana narkotika di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta.

Cahyo menyebut bantahannya berdasarkan hasil pemeriksaan merespons aduan yang disampaikan beberapa mantan narapidana. Ia mengklaim pembinaan terhadap warga binaan dilakukan sesuai dengan prosedur.

Ia juga menepis kesaksian salah seorang mantan narapidana yang menyebut bentuk penyiksaan di lapas dilakukan dengan berbagai cara seperti pemukulan menggunakan selang bercor semen hingga kabel. {CNN}