Kasus Pengaturan Skor 5 Eks Pemain Perserang Serang Dijatuhi Hukuman Berat Komdis PSSI

KOMITE Disiplin (Komdis) PSSI menjatuhkan hukuman kepada mantan lima pemain Perserang Serang yang terlibat kasus dugaan pengaturan skor. Sebanyak lima eks pemain Perserang Serang yang dimaksud adalah Eka Dwi Susanto, Fandy Edy, Ade Ivan Hafilah, Ivan Juliyandhi dan Aray Suhendri.

Sekadar informasi, kelima pemain ini diduga terlibat pengaturan skor pada laga Perserang Serang vs RANS Cilegon FC di lanjutan Liga 2 2021. Mereka terlibat dalam percobaan suap untuk mengatur skor pada laga RANS Cilegon FC vs Perserang Serang yang dijanjikan seseorang melalui telefon.

Meski begitu, kelima pemain ini urung melakukan aksinya lantaran kekurangan jumlah pemain.

Akhirnya, laga tersebut berakhir dengan skor imbang 0-0 dan para pemain tidak dikirim sejumlah uang yang dijanjikan oleh Mr. X. Akan tetapi, Komdis PSSI tetap menilai aksi ini sebagai dugaan percobaan suap.

Meski kelimanya terlibat, masing-masing dari pemain itu dijatuhi hukuman berbeda. Erwin menjelaskan, hal ini lantaran kelimanya mempunyai peran aktif dan pasif. Maksudnya, jika aktif sang pemain ikut mengajak pemain lain, kalau pasif sang pemain hanya diam tapi cenderung menyetujui.

“Sesuai dengan pasal 64 Komdis PSSI, Eka (Dwi Susanto) diberi hukuman larangan beraktivitas di segala macam sepakbola, denda, dan tidak boleh memasuki stadion. Eka juga tidak bisa bermain selama 60 bulan/5 tahun, dan denda Rp30 juta,” ucap kata ketua Komdis PSSI, Erwin Tobing, (3/11/2021).

“Kepada Fandy, kami jatuhi hukuman 48 bulan/ 4 tahun tidak boleh bermain dalam sepakbola, denda Rp20 juta dan larangan memasuki stadion selama 48 bulan/4 tahun,” sambungnya.

“Ivan Juliandhy ia pasif dan hanya mendengar serta tidak ada mengajak yang lain. Ivan kami putuskan selama 24 bulan/2 tahun tidak bisa memasuki stadion dan tidak bisa bermain bola, denda Rp10 juta,” sambungnya lagi.

“Saudara Ade Ivan Hafilah hukumannya lantaran mengajak yang lain, ia kita hukum 36 bulan/3 tahun tidak boleh beraktivitas dalam sepakbola, denda Rp15 juta dan 3 tahun tidak boleh masuk stadion,” tambahnya.

“Aray Suhendri dijatuhkan hukuman 24 bulan/2 tahun lantaran ia pasif. Larangan beraktivitas sebagai pemain, denda Rp10 juta dan tidak bisa memasuki stadion selama 2 tahun,” tambahnya lagi.

Sementara itu, Komdis PSSI menilai belum ada bukti keterlibatan RANS Cilegon FC dalam kasus ini. Selebihnya, pihaknya akan kembali mendalami kasus ini bersamaan dengan pihak kepolisian.

“Yang tidak disebut tidak akan dipanggil, jadi kami hanya memeriksa terduga yang ada di dalam surat pengaduan. Kami tidak memeriksa RANS Cilegon lantaran tidak ada dalam surat, akan tetapi kalau ada dugaan itu, kami akan mendalaminya bersama dengan pihak kepolisian,” lanjut Erwin.

Tentu harapannya kasus di atas segera terungkap. Harapannya demi kebaikan perkembangan sepakbola Indonesia.

Berikut Hasil Putusan Lengkap Komdis PSSI Terkait Perserang

1. Eka Dwi Susanto (mantan pemain Perserang, Serang) dikenakan sanksi 60 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar 30 juta, dan 60 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018.

2. Fandy Edy (mantan pemain Perserang, Serang) dikenakan sanksi 48 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar 20 juta, dan 48 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018.

3. Ivan Julyandhy (mantan pemain Perserang, Serang) dikenakan sanksi 24 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar 10 juta, dan 24 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018.

4. Ade Ivan Hafilah (mantan pemain Perserang, Serang) dikenakan sanksi 36 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar 15 juta, dan 36 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018.

5. Aray Suhendri (mantan pemain Perserang) dikenakan sanksi 24 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar 10 juta, dan 24 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018.

6. Muhammad Diksi Hendika (Persic, Cilegon) dikenakan sanksi 12 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar 10 juta, dan 12 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018. {okezone}