Polisi telah mendapat sedikitnya dua alat bukti yang memicu tewasnya Brigadir Muhammad Nurhadi penginapan di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.
Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat mengatakan dua alat bukti itu menguatkan perbuatan pidana ketiga tersangka dugaan penganiayaan dan kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
“Alat bukti tersebut didapatkan dari hasil pemeriksaan 18 saksi dan sejumlah ahli,” ujarnya, Jumat (11/7/2025).
Berdasarkan hasil analisa tim forensik menyimpulkan Brigadir Nurhadi meninggal akibat dicekik. Namun pihak kepolisian masih belum membeberkan apa saja alt bukti yang ditemukan serta siapa yang mengeksekusi korban.
Syarif hanya menjelaskan analisa itu didapatkan tim forensik berdasarkan hasil autopsi dari ekshumasi makam Brigadir Nurhadi di wilayah Narmada, Kabupaten Lombok Barat.
Dari kasus ini, para tersangka disangkaan Pasal 351 ayat (3) dan/atau Pasal 359 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Brigadir Muhammad Nurhadi meninggal saat bersama dua atasannya, Kompol I Made Yogi Purusa Utama (Yogi) dan Ipda Haris Chandra di sebuah vila di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Rabu (16/4/2025).
Pihak keluarga mengindikasikan almarhum meninggal tidak wajar, sehingga kepolisian melakukan penyelidikan. Dalam upaya mengungkap penyebab meninggal Brigadir Nurhadi, polisi telah melakukan ekshumasi dengan melakukan pembongkaran makam.
Polda NTB kemudian menetapkan Kompol Yogi dan Ipda Haris Chandra sebagai tersangka dengan persangkaan melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian.
Sebelum berstatus tersangka, Polda NTB melalui sidang Komisi Kode Etik Polri telah memutuskan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap dua orang perwira itu.
Belakangan, tersangka bertambah menjadi tiga yakni seorang perempuan bernama Misri Puspita Sari (23) karena diduga ada saat peristiwa kematian Brigadir Nurhadi.
Polda NTB menjelaskan bahwa berdasarkan hasil autopsi dari ekshumasi makam, Brigadir Nurhadi diduga dianiaya saat sedang pingsan di kolam penginapan sekitar pukul 20.00 hingga 21.00 Wita.
Sebelum ditemukan adanya dugaan tersebut, penyidik mendapatkan keterangan bahwa korban bersama tiga tersangka sedang berkumpul menikmati pesta kecil di lokasi kejadian. Ketika itu, salah seorang dari tiga tersangka yang tidak disebutkan inisialnya diduga memberikan sesuatu untuk dikonsumsi korban.
Polda NTB telah melimpahkan berkas para tersangka kepada jaksa. Kejaksaan Tinggi NTB pun mengonfirmasi tengah memeriksa berkas ketiga tersangka tersebut. (Sumber)