News  

Polri Didesak Segera Selidiki Dugaan Pemalsuan Akta Otentik Jaksa Agung ST Burhanuddin

MABES Polri seyogyanya segera melakukan penyelidikan atas beredarnya informasi secara luas di berbagai media terkait ST Burhanudin yang menjabat sebagai Jaksa Agung, diduga telah memasukan keterangan tidak benar alias palsu ke dalam akta otentik KTP dan Kartu Keluarga (KK) pada data kelurahan di lingkungan tempat tinggal Mia Amiati.

Penyelidikan Polri itu dinanti publik. Pasalnya, ST Burhanuddin saat ini menjabat Jaksa Agung dan merepresentasikan jajaran kejaksaan negeri seluruh Indonesia.

Masyarakat mengharapkan Jaksa Agung yang merupakan orang nomor satu di institusi penegak hukum itu bisa memberikan keteladanan.

Tentunya polisi sangat tahu bahwa pemalsuan atau menyuruh masukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik sebagai mana diatur dalam pasal 264 dan 266 KUHP bukanlah delik aduan, jadi tanpa ada yang mengadukan atau tanpa ada yang melaporkan,

Polri sudah seharusnya segera melakukan penyelidikan dan jika tidak menemukan unsur pidananya segera mengumumkan hasilnya guna kejelasan atas informasi yang beredar beberapa hari ini di berbagai media.

Penyelidikan tersebut tentu menjadi penting mengingat lembaga kejaksaan itu adalah salah satu lembaga negara penegak hukum yang utama di negara ini.

Juga demi menghindari fitnah yang dapat merusak citra dan nama baik institusi Kejaksaan Agung maupun nama baik ST Burhanudin sebagai Jaksa Agung dan Mia Amiati sebagai Direktur PPS Jamintel Kejagung serta seluruh warga kejaksaan satu dan lain.

Apalagi asas dalam dalam Pasal 2 ayat (3) UU 16/2004 menyebutkan bahwa “kejaksaan adalah satu dan tidak terbagi-bagi” (een en ondeelbaar), maka karena dan demi citra kesatuan tak terbagi (een en ondeelbaarheid) itu lah Polri harus bergerak cepat, mengingat Kejaksaan Agung maupun Komisi Kejaksaan terkesan bergeming dihujani berita tak sedap itu.

Berita tentang dugaan pemalsuan atau menyuruh masukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik itu awalnya diungkap oleh media Netralnews (26/10) dan Infoindonesia pada Jumat (29/10).

Belakangan berita itu diviralkan oleh berbagai media lainnya. Diberitakan bahwa nama ST Burhanuddin tercantum dalam kartu keluarga Mia Amiati sebagai suami, berdasarkan keterangan Ketua RT 010 Jalan Ayub, Pajaten Barat, Pasar Minggu. Dra Mia Amiati Iskandar berdomisili di RT 010 tersebut.

Menurut Agus, Ketua RT 010, Mia sudah lama tinggal di situ. Bahkan Mia sudah tinggal di sana sejak Agus belum menjadi Ketua RT 010. Warga RT itu pun menurut Agus mengenal Mia sebelumnya sebagai Jaksa Tinggi Riau.

Kemudian, Agus mengatakan sebelum menjadi Jaksa Agung, pihaknya tidak mengetahui persisnya pekerjaan ST Burhanuddin, sebab yang tertulis di dalam KTP, ST Burhanuddin diketahui sebagai karyawan atau pengusaha.

Agus mengakui, ia pernah bertemu dengan ST Burhanuddin. Pertemuan itu berlangsung singkat. Mereka bertemu ketika sedang ada pemetaan Google Maps di lingkungan tempat tinggal Mia Amiati.

Menurut Agus, Mia Amiati menolak untuk pemutakhiran data kependudukan yang terkait nama ST Burhanuddin. Mia beralasan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ST Burhanuddin dengan alamat Jalan Ayub Pejaten, belum berbentuk KTP elektronik.

Sementara itu, diketahui juga, ST Burhanuddin juga beralamat di Bandung, Jawa Barat. Bahkan di sana, ia sudah memiliki KTP elektronik. Menurut aturan, seharusnya penerbitan KTP hanya satu dan tidak boleh ganda.

Soal dugaan KTP ganda ST Burhanudin itu pun dibenarkan Marshuni, pegawai di bagian Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukacapil) Kelurahan Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.Dia menegaskan meskipun KTPnya ganda, tetapi KTP elektronik yang berlaku.

Menurut Direktur Ekskutif Jaga Adhiyaksa David, pembuatan KTP ST Burhanudin itu dilakukan sekitar tahun 2010. Saat itu ST Burhanuddin masih menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Masih menurut David yang dikutip dari Infomedia, pihaknya menduga ST Burhanuddin telah memanipulasi status pekerjaan di dalam KTP lantaran ‘kebelet’ mengawini Mia Amiati.

Dikatakan David, pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara yang berpoligami diatur secara ketat didalam PP Nomor 45 tahun 1990 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Secara khusus, Pasal 4 PP Nomor 45/1990 itu mengatur PNS yang akan beristri lebih dari seorang harus mendapat izin dari pejabat atasannya. Akan tetapi, PNS wanita tidak diizinkan menjadi istri kedua atau ketiga atau keempat.

Setelah terungkapnya berbagai fakta dan keterangan tersebut, Polri seyogyanya bisa menyelidiki dan menjelaskan ke publik apakah benar atau tidak informasi tentang memasukan keterangan palsu di dalam akta otentik terkait isu poligami yang dilakukan Burhanuddin dengan PNS Jaksa Mia Amiati.

Penyelidikan ini sangat penting diungkap hasilnya, karena menyangkut nama baik institusi dan pribadi pejabat tinggi tersebut.

Jika benar informasi tersebut, tentu selain telah melanggar aturan, bisa berpotensi terjadi konflik kepentingan antara Jaksa Agung dan Direktur PPS Kejagung yang mengawasi proyek-proyek strategis nasional bernilai ratusan triliun rupiah setiap tahunnya.

Kami telah pernah meminta konfirmasi atas informasi tersebut kepada Menko Polhukam Prof Mahfud MD melalui surat elektronik pada 23 Febuari 2021 silam. Surat elektronik itu telah dibaca. Namun, tidak direspon. rmol news logo article

Yusri Usman

Penulis adalah Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI)