News  

Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual, 8 Personel Polsek Kutalimbaru Dimutasi Hingga Ditunda Kenaikan Jabatan

Terbukti bersalah, delapan anggota personel Polsek Kutalimbaru, Polrestabes Medan, Kamis (11/11/2021) siang menjalani sidang di Aula Patriatama Polrestabes Medan di Jalan HM Said, Kota Medan, Sumatera Utara. Delapan personil ini satu diantaranya perwira yang menjabat sebagai Kanit Reskrim.

Kedelapan personel Polsek Kutalimbaru yang melakukan pemerasan dan pencabulan terhadap istri tersangka kasus narkotika, Kamis (11/11/2021) siang menjalani sidang Kode Etik Polri di Mapolrestabes Medan, Sumatera Utara.

Delapan personel ini masing-masing AKP HS( Kapolsek) Ipda S (Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru), Aiptu DR, Aipda SDB, Aipda HKR, Aiptu HG, Aipda SP, dan Bripka RHL.

“Seluruh personel ini terbukti bersalah melakukan pemerasan dan pencabulan hingga diputus hukuman berupa penundaan kenaikan pangkat, Penundaan gaji berkala, serta mutasi jabatan,” ucap Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji.

Sementara itu, pejabat tertinggi di Polsek Kutalimbaru AKP HS menjalani sidang di Propam Polda Sumatera Utara.

yang juga sebagai korban pemerasan dan pencabulan oleh oknum polri tersebut. MU (19) hadir didampingi kuasa hukumnya Riadi S.H, menyampaikan apresiasi terhadap pimpinan Polrestabes Medan.

“Harapan kami sebagai kuasa hukum dari MU, untuk selanjutnya bila ada personil kepolisian yang melakukan kesalahan secara fatal dan melanggar aturan yang berlaku, agar dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku di Kepolisian,” tegas Riadi S.H

Diketahui, Aiptu DR dan Bripka RHL melakukan pemerasan terhadap MU istri MS tersangka narkotika yang ditankap pada bulan Mei lalu dan ditahan di Polsek Kutalimbaru.

Dalam kasus tersebut, Aiptu RHL terbukti mencabuli dan memeras MU dengan meminta sepeda motor korban. Sedangkan Aiptu DR memeras MU dengan sejumlah uang sebesar 30 Juta rupiah. Dengan iming-iming suaminya dibebaskan dari sel tahanan Mapolsek Kutalimbaru. {tvone}