News  

Jaksa Agung Dilaporkan Komjak Ke Kemendagri Terkait Dugaan Kepemilikan KTP Ganda

Koalisi Masyarakat Penjaga Adhyaksa (Komjak) melaporkan dugaan kepemilikan data atau informasi kependudukan ganda Jaksa Agung ST Burhanuddin ke Kementerian Dalam Negeri. Diduga, kepemilikan data ganda itu terkait dengan poligami.

Laporan tersebut disampaikan Direktur Koalisi Masyarakat Penjaga Adhyaksa (Komjak), Hajarudin pada Rabu (17/11) ke Kementerian Dalam Negeri. Dalam laporannya, Hajarudin menyoroti perihal sejumlah data kependudukan yang dimiliki oleh Jaksa Agung.

“Kami datang ke Kemendagri untuk menyampaikan laporan dugaan tentang Jaksa Agung yang memiliki informasi identitas berbeda-beda. Kami menyerahkan surat dan 5 lampiran yang berupa bukti-bukti pada Menteri Dalam Negeri,” kata Hajarudin melalui keterangan tertulisnya, Jumat (19/11).

Hajarudin pun membeberkan beberapa data kependudukan Burhanuddin yang dinilainya berbeda satu dengan yang lainnya. Ia merujuk laman resmi Instagram Kejaksaan RI yang pernah mengunggah bahwa ST Burhanuddin lahir 17 Juli 1954.

Namun, ia menyebut bahwa dari sumber penganugerahan gelar akademik Profesor untuk Burhanuddin, tertulis lahir 17 Juli 1959. Selain itu, menurut dia, ada pula KTP yang tertulis lahir 17 Juli 1960 dan sebagai pekerja swasta.

“Padahal yang bersangkutan saat itu adalah Kejati Sulawesi Selatan,” ujar Hajarudin.

“Kita berharap dan menuntut Menteri Dalam Negeri menyelesaikan masalah ini agar tidak membuat kegaduhan serta memastikan mengenai identitas Jaksa Agung yang benar.

Hal tersebut sangat penting karena Jaksa agung adalah marwah kejaksaan sehingga informasi harus jelas mengingat jika ada identitas yang salah,” sambungnya Hajarudin.

Adapun laporan yang diadukan kepada pihak Kemendagri berbentuk surat aduan kepada Mendagri berupa 1 lembar identitas dan 4 lembar informasi lain yang berbeda terkait identitas Burhanuddin.

Hajarudin berharap laporan pihaknya ini dapat ditanggapi serius oleh pihak Kemendagri mengingat posisi Burhanuddin yang merupakan salah seorang pejabat atau aparat penegak hukum.

“Kami berharap Menteri Dalam Negeri segera merespons dengan keterangan pers bersama Kejaksaan Agung sehingga berita dan informasi yang beredar tersebut bisa selesai,” ungkap Hajarudin.

“Saya menegaskan jika yang disampaikan adalah dugaan atau aspirasi mengenai data atau informasi yang berbeda. Silakan diperiksa dan diselidiki, kalau hasilnya informasi itu berbeda dan bohong maka harus ada klarifikasi dan meminta menurunkan berita-berita tidak benar itu,” sambungnya.

Selain itu, ia juga berencana akan melaporkan informasi dugaan poligami Jaksa Agung dengan seorang jaksa di Kejagung. Dia melaporkan dugaan poligami ini kepada Menteri PANRB.

Jika nantinya kedua laporan tersebut tidak ditindaklanjuti, ia akan melakukan aksi untuk meminta Presiden Joko Widodo turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Karena pastinya kami tidak menyalahkan atau menuntut siapa yang salah, kami hanya ingin meminta agar data dan informasi tersebut bisa clear dan jelas semua. Bisa dengan pernyataan bersama antara Kejaksaan Agung, KemenPANRB dan Kemendagri,” pungkasnya.

Terkait pelaporan serta dugaan KTP ganda dan isu poligami, kumparan telah mengkonfirmasi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Namun, belum ada jawaban dari yang bersangkutan. Jaksa Mia Amiati yang disangkutpautkan terkait isu poligami dengan Jaksa Agung pun belum berkomentar.

Sementara Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, mengaku akan mengecek terlebih dahulu soal laporan dugaan adanya KTP ganda tersebut. {kumparan}